Pihak perusahaan menghubungi Es-Tax untuk konsultasi terkait lokasi, fasilitas, dan harga Virtual Office
Pihak perusahaan melakukan survey tempat Virtual Office dari Es-Tax
Pihak Es-Tax membuatkan invoice kepada pihak perusahaan
Pihak perusahaan melakukan pembayaran kepada pihak Es-Tax
Pihak Es-Tax membuatkan surat perjanjian antara pihak Es-Tax dengan pihak perusahaan
Pihak perusahaan mendapatkan fasilitas sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Pilih paket Virtual Office sesuai kebutuhan Anda!
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan
Jl. Arteri Pd. Indah, Jakarta Selatan
Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
Kami mempunyai layanan khusus untuk keperluan bisnis Anda!
Alamat Kantor Virtual
Layanan Resepsionis
Konfirmasi Dokumen & Telepon
Surat Keterangan Domisili
Alamat Kantor Virtual
Layanan Resepsionis
Konfirmasi Dokumen & Telepon
Surat Keterangan Domisili
Free Meeting Room 2 jam /bulan
Free Coworking Spaces 24 jam / tahun
Alamat Kantor Virtual
Layanan Resepsionis
Konfirmasi Dokumen & Telepon
Surat Keterangan Domisili
Free Meeting Room 2 jam /bulan
Free Coworking Spaces 48 jam / tahun
Virtual Office Es-Tax adalah fasilitas penyewaan kantor secara virtual untuk mendapatkan alamat dari kantor tersebut yang dapat digunakan sebagai legalitas perusahaan atau surat menyurat
Penyewa dari Virtual Office Es-Tax tidak mendapatkan kantor secara fisik, sedangkan untuk kantor biasa penyewa mendapatkan fasilitas kantor fisik seperti kantor pada normalnya.
Virtual Office Es-Tax cocok untuk perusahaan baru yang membutuhkan alamat domisili untuk legalitas perusahaan dan surat menyurat. Virtual Office Es-Tax juga dapat disewa oleh perusahaan lama yang terletak diluar kota untuk kantor cabang.
Virtual Office Es-Tax menyediakan ruangan meeting yang dapat disewa per-jam untuk perusahaan yang ingin menggunakan ruangan secara fisik untuk bekerja dan meeting bersama klien.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 yang dikeluarkan oleh BPTSP maka Virtual Office diizinkan karena memiliki manfaat untuk pertumbuhan Startup dan UMKM di Indonesia.