Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Sederhananya, pajak ini akan dikenakan kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut.
Dilansir dari situs DJP, pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global. Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.
Selain itu, pemungutan pajak karbon mengirimkan sinyal kuat yang mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Pendapatan pemerintah dari pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk program sosial.
Tujuan Pengenaan Pajak Karbon
- Mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. 
- Mendukung target penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang. 
- Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. 
Prinsip-prinsip Penerapan Pajak karbon
- ADIL: berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle) 
- TERJANGKAU: memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas 
- BERTAHAP: memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat 
Manfaat Pajak Karbon
- Pengenaan pajak karbon memiliki berbagai manfaat bagi negara, yakni: Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi. 
- Penerimaan Pajak Karbon dapat digunakan untuk: 
- menambah dana pembangunan
- adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
- investasi ramah lingkungan
- dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial
Landasan Hukum Pajak Karbon
Landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, sedangkan aturan-aturan turunan sedang disusun. Hukum yang melandasi pajak karbon ada 2, yaitu UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK.
UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13
Pokok-pokok pengaturannya adalah:
- Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 
- Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. 
- Prinsip pajak karbon: prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil. 
- Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). 
Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK - Pasal 58
Pokok-pokok pengaturannya adalah:
- Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi. 
- Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Objek Pajak Karbon Indonesia
Objek carbon tax di Indonesia yang dinilai potensial adalah:
- Bahan bakar fosil 
- Emisi yang dikeluarkan 
- Bahan bakar fosil dan emisi itu, baik yang dikeluarkan oleh pabrik maupun kendaraan bermotor. 
Bahan bakar yang bisa dikenakan pajak karbon utamanya yang punya kandungan karbon tinggi, seperti:
- Batubara 
- Solar 
- Bensin 
Sedangkan pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah akan fokus pada sektor padat karbon, seperti:
- Industri pulp and paper 
- Industri semen 
- Pembangkit listrik 
- Petrokimia 
Kewajiban Perpajakan Perusahaan Pemungut Pajak Karbon
Sebagai perusahaan pemungut pajak karbon, maka wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak karbon tersebut ke DJP. Agar lebih mudah setor pajak dari pemungutan carbon tax, bayarkan pajak terutang tersebut melalui e-Billing.
Selain membayarkan/menyetorkan pajak, perusahaan pemungut carbon tax tentunya juga wajib membuat bukti pemotongan pajak atas transaksi tersebut. Kemudian memberikan bukti potong pajak tersebut ke lawan transaksi dalam hal ini perusahaan yang membeli objek yang dikenakan carbon tax.
Jenis bukti potong apa yang harus dibuat oleh perusahaan pemungut carbon tax ini, kita tunggu saja regulasi pelaksanaan pajak karbon tahun depan ini terbit.
Sumber :
Mekariklikpajak
Pajakku
 
                         
                         
                                     
                                                 
                                                