Apakah Pendidikan Dikenakan Pajak? Yuk, Kita Simak Sobat!
Pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Tanpa pendidikan yang berkualitas, sebuah negara akan kesulitan untuk berkembang, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya.
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, pajak pendidikan menjadi salah satu solusi yang dapat membantu memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Pajak Pendidikan
Pajak pendidikan adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas jasa di bidang pendidikan.
Sejatinya, jasa pendidikan bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa pendidikan dikeluarkan dari daftar negative list PPN, sehingga sektor ini menjadi Jasa Kena Pajak (JKP).
Maka penggunaan jasa pendidikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan pelaksana yang berlaku.
Jasa Pendidikan Kena Pajak
Merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, berikut jasa pendidikan yang menjadi objek pajak dan dikenakan PPN:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN. 
- Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. 
- Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya. 
Jasa Pendidikan Bebas PPN
Sedangkan jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN atau bukan objek pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PMK 223/2014 adalah:
- Jasa pendidikan sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan pendidikan profesional.
Pendidikan sekolah merupakan penyelenggaraan pendidikan formal, yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa pendidikan luar sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pendidikan informal.
Pendidikan nonformal, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Ketentuan Perpajakan
Sesuai dengan pendapat Menteri Keuangan Indonesia yaitu Ibu Sri Mulyani lalu membeberkan daftar barang/jasa pokok yang tarif PPN-nya 0 persen pada 2025 mendatang. Salah satunya adalah jasa pendidikan pemerintah dan swasta. Jasa pendidikan pemerintah dan swasta itu adalah sejumlah item yang dirinci Sri Mulyani akan tetap PPN 0 persen pada 2025.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Sumber:
- MekariKlikPajak 
- Ortax 
- CNNIndonesia.com 
 
                         
                         
                                     
                                                 
                                                