CORETAX : Perubahan Data Alamat Wajib Pajak

CORETAX : Perubahan Data Alamat Wajib Pajak

Perubahan alamat wajib pajak merupakan salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, kini proses pembaruan data wajib pajak, termasuk perubahan alamat, semakin mudah dilakukan melalui platform digital seperti Coretax. 


Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil oleh wajib pajak untuk memperbarui alamat mereka di Coretax, serta pentingnya memastikan data yang tercatat tetap akurat demi kelancaran urusan perpajakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 


Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan wajib pajak dapat menghindari potensi masalah hukum dan administratif di masa depan.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!



Apa Itu Pembaruan Data Alamat Wajib Pajak?

Pembaruan data wajib pajak adalah proses untuk memperbarui informasi yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan status dan data pribadi atau perusahaan wajib pajak. Proses ini mencakup perubahan atau penambahan data yang penting, seperti alamat, status kewajiban pajak, jenis usaha, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk memastikan akurasi data perpajakan.


Pembaruan data alamat wajib pajak adalah proses untuk memperbarui informasi alamat yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Pembaruan ini penting agar alamat yang terdaftar tetap akurat, sehingga semua surat pemberitahuan, tagihan, atau komunikasi terkait kewajiban pajak lainnya dapat dikirimkan ke alamat yang benar.


Pembaruan data wajib pajak akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya diajukan secara manual ke kantor pajak menjadi dapat dilakukan langsung oleh wajib pajak secara mandiri.


Panduan Ubah Data Alamat Wajib Pajak di “Core Tax”

Berikut ini tahapan mengubah data alamat Wajib Pajak di core tax:

  1. Masuk akun core tax menggunakan akun Wajib Pajak atau ID pengguna (https://coretaxdjp.pajak.go.id/);

  2. Isi kata sandi, kode captcha, dan klik login;

  3. Pilih modul ”Portal Saya”;

  4. Pilih ”Perubahan Data”;

  5. Pilih ”Perubahan Alamat Utama”;

  6. Gulir ke bawah untuk menemukan form yang harus diisi;

  7. Isi secara lengkap dan benar alamat baru sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sumber data terbaru;

  8. Pilih titik lokasi alamat terbaru dalam peta yang disediakan;

  9. Tekan ”Simpan”;

  10. Unggah dokumen pendukung. Misalnya, foto KTP terbaru;

  11. Isi detail dokumen yang diunggah dan lampirkan file dalam format Portable Document Format (PDF);

  12. Klik cheklist pada pernyataan berikut ini:

”Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya menyetujui untuk menggunakan akun Wajib Pajak saya dengan sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan.”;

  1. Pastikan muncul notifikasi ”Success” dan permohonan perubahan data alamat Anda telah berhasil; dan

  2. Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat yang dapat langsung diunduh dan tersimpan otomatis pada akun core tax. 

Sebelumnya, teknis pengajuan perubahan data alamat tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!


Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Pajak.go.id

  2. News.ddtc.co.id

  3. Pajak.com