Ketentuan Dalam Pemeriksaan Pajak

Ketentuan Dalam Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan salah satu langkah penting yang diambil oleh otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Agar proses ini berjalan dengan transparan dan adil, berbagai ketentuan telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. Memahami ketentuan-ketentuan ini sangat krusial bagi wajib pajak maupun pemeriksa pajak, agar setiap tahapan pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ketentuan Dalam Pemeriksaan Pajak.

Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penting dalam melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan sesuai aturan, DJP menjalankan pemeriksaan berdasarkan standar yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Standar ini berfungsi sebagai tolok ukur mutu pemeriksaan sekaligus menjadi capaian minimal yang wajib dipenuhi oleh pemeriksa pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Tiga Pilar Standar Pemeriksaan Pajak

Dalam PMK 15/2025, standar pemeriksaan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Ketiga standar ini saling melengkapi guna menjaga integritas dan profesionalisme pemeriksaan pajak.

Standar Umum Pemeriksaan: Kualitas dan Integritas Pemeriksa

Menurut Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan menjadi fondasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemeriksa pajak. Standar ini menuntut pemeriksa untuk memiliki pendidikan dan pelatihan teknis yang memadai serta keterampilan profesional yang kuat. Selain itu, integritas dan independensi menjadi syarat mutlak agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif tanpa tekanan atau konflik kepentingan.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan: Proses yang Terukur dan Terbukti

Pelaksanaan pemeriksaan pajak harus mengikuti standar yang ketat. Pemeriksa diwajibkan melakukan persiapan yang matang sesuai tujuan pemeriksaan, menerapkan metode dan teknik pemeriksaan yang tepat, serta mendasarkan hasil temuan pada bukti kuat yang sah dan relevan. 

Pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kantor DJP hingga tempat tinggal atau lokasi usaha wajib pajak. Setiap tahap pemeriksaan wajib didokumentasikan secara rinci melalui kertas kerja pemeriksaan sebagai bukti dan referensi.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Transparansi dan Akuntabilitas

Setelah proses pemeriksaan selesai, pemeriksa harus menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025. LHP wajib disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan memuat ringkasan pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, serta usulan dari pemeriksa. Selain itu, laporan ini juga harus mencakup informasi relevan lainnya yang berhubungan dengan proses pemeriksaan, menjadikan LHP dokumen yang transparan dan akuntabel.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id