Ketentuan Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak

Ketentuan Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak

Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai kebijakan insentif pajak yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam konteks penghasilan yang tidak dikenakan pajak. 


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Pada tahun ini tepatnya 2025, terdapat kebijakan yaitu insentif PPh 21 yang dimana gaji utuh tanpa potongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan kriteria pegawai di sektor industri tertentu yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, atau gaji sebesar Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap mendapat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah. 


Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan. Dengan adanya pemberian insentif tersebut maka pegawai akan menerima gajinya secara utuh dan tanpa potongan pajak.


Kriteria Pegawai yang Diberikan Insentif PPh Pasal 21

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 berisikan juga tentang kriteria bagi pemberi kerja agar pegawainya diberikan PPh Pasal 21 DTP , yaitu yang melakukan kegiatan usahanya di bidang : 

  1. Industri alas kaki

  2. Industri tekstil

  3. Industri pakaian jadi

  4. industri furnitur, kulit dan barang dari kulit


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 , mengatur juga mengenai pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini untuk masa Januari sampai dengan Desember 2025.


Di bawah ini terdapat beberapa kriteria pegawai yang diberikan insentif PPh Pasal 21, yaitu:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

  2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025, insentif diberikan mulai masa pajak bulan pertama bekerja.

  3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Kesimpulan

Mulai Januari 2025, pegawai tertentu di industri tertentu dengan penghasilan tetap bruto hingga Rp10 juta per bulan untuk pegawai tetap atau Rp500 ribu per hari untuk pegawai tidak tetap mendapat insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

News.ddtc.co.id