Mengenal Wajib Pajak Strategis: Siapa Saja yang Termasuk?

Mengenal Wajib Pajak Strategis: Siapa Saja yang Termasuk?

Dalam sistem perpajakan, tidak semua wajib pajak diperlakukan sama. Ada kelompok khusus yang disebut Wajib Pajak Strategis, yang peran dan pengaruhnya sangat penting bagi penerimaan negara. Mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori ini membantu kita memahami fokus pemerintah dalam mengelola kepatuhan pajak dan strategi pengawasan.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Wajib Pajak Strategis.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari tugas utama mereka. Untuk mengatur proses ini, DJP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-05/2022). 

Dalam surat edaran tersebut, pengawasan didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan pembinaan dan pemeriksaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan.

Kategori Wajib Pajak Strategis

DJP membagi wajib pajak menjadi dua kategori utama: wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Berdasarkan SE-05/2022, wajib pajak strategis terdiri dari dua kelompok: pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP pada lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya; kedua, wajib pajak dengan status NPWP pusat yang terdaftar di KPP Pratama dan memenuhi kriteria khusus seperti kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP.

Proses Pengawasan Wajib Pajak Strategis

Pengawasan terhadap wajib pajak strategis dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Ini mencakup pemeriksaan berbagai jenis pajak, mulai dari analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing, dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa. 

Pengawasan ini terbagi menjadi dua jenis utama: 

  1. Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) : PPM menitikberatkan pada kepatuhan formal dan material selama tahun pajak berjalan

  2. Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) : PKM fokus pada kepatuhan formal dan material tahun pajak sebelumnya serta analisis data perpajakan sebelumnya.

Ruang Lingkup Pengawasan Pajak

Pengawasan mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola DJP, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, serta pajak langsung dan tidak langsung lainnya.

Mekanisme Penetapan Wajib Pajak Strategis

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan dari Kepala KPP Pratama. Keputusan penetapan diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif mulai 2 Januari tahun berjalan. Keputusan ini berlaku selama satu tahun dan hanya dapat diperbarui jika ada perubahan kebijakan dari Dirjen Pajak di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. KPP Pratama juga dapat mengajukan usulan penambahan wajib pajak strategis berdasarkan hasil evaluasi terbaru.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. News.ddtc.co.id