Pahami PPh 22 Impor: Ini Tarif, Rumus Dasar, dan Contoh Perhitungannya
Saat melakukan kegiatan impor, pelaku usaha tidak hanya perlu memperhatikan biaya barang dan logistik, tapi juga berbagai kewajiban pajak yang menyertainya. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Impor, yang sering kali membingungkan karena melibatkan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPh 22 Impor.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Ketika perusahaan melakukan kegiatan impor, kewajiban perpajakan yang muncul tidak hanya terbatas pada bea masuk dan PPN impor saja. Di samping itu, pemerintah juga memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi impor barang tersebut. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengumpulan pajak yang lebih efektif di sektor perdagangan internasional.
Tarif PPh Pasal 22 Impor: Apa yang Berlaku Saat Ini?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 yang telah diperbarui terakhir melalui PMK Nomor 41/PMK.010/2022, pemerintah menetapkan sejumlah kategori tarif yang disesuaikan dengan jenis barang dan status importir.
Berikut ini rincian kelompok tarif tersebut:
Tarif 10% dari nilai impor, dikenakan atas barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 41/2022, serta untuk barang kiriman yang menggunakan tarif bea masuk tunggal, baik yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) maupun tidak.
Tarif 7,5% dari nilai impor, berlaku bagi jenis barang lain yang tercantum dalam Lampiran II peraturan yang sama, juga tanpa membedakan penggunaan API.
Tarif 0,5% dari nilai impor, dikhususkan untuk komoditas strategis seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu (tercantum dalam Lampiran III) dengan syarat menggunakan API.
Tarif 2,5% dari nilai impor, berlaku bagi barang selain yang disebutkan pada poin sebelumnya, dengan penggunaan API.
Tarif 7,5% dari nilai impor, berlaku untuk kategori barang pada poin 3 dan 4 tanpa penggunaan API.
Tarif 7,5% dari harga jual lelang, khusus untuk barang yang tidak dikuasai dan dijual melalui mekanisme lelang.
Bagaimana Menentukan Dasar Pengenaan PPh 22 atas Impor?
PPh Pasal 22 tidak dikenakan secara sembarangan. Pemerintah menetapkannya berdasarkan nilai impor, yaitu gabungan dari nilai pabean dan bea masuk.
Secara sederhana, rumusnya adalah:
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Sementara itu, nilai pabean dihitung berdasarkan komponen CIF (Cost, Insurance, Freight) yang kemudian dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku saat itu.
Rumus lengkap:
Nilai Impor = (Cost + Insurance + Freight) × Kurs Pajak + Bea Masuk
Jenis Barang yang Dikecualikan dari PPh Pasal 22 Impor
Meski pengenaan PPh 22 bersifat luas, tidak semua kegiatan impor otomatis dikenai pajak ini. Berdasarkan ketentuan, berikut jenis impor yang dibebaskan:
Impor barang yang menurut ketentuan tidak dikenakan PPh (non-objek pajak).
Impor barang yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan/atau PPN seperti:
Barang milik perwakilan negara asing,
Barang untuk keperluan riset,
Barang pindahan pribadi, dan
Barang kiriman dengan nilai di bawah batas tertentu.
Impor sementara, yakni barang yang sejak awal dimaksudkan untuk diekspor kembali.
Impor kembali (re-impor), yaitu barang yang sebelumnya diekspor dan kemudian dikembalikan dalam kondisi yang sama atau setelah melalui proses perbaikan dan pengujian.
Bagaimana Proses Administrasi PPh Pasal 22 Impor?
Terkait pelaksanaan pungutan dan pelaporannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 22 secara terpisah.
Namun, penting dicatat bahwa bukti pemungutan yang diterbitkan oleh DJBC dapat digunakan untuk pengkreditan dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini memberi manfaat bagi wajib pajak dalam mengurangi beban pajak tahunan mereka.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Transaksi Impor
Untuk membantu kamu lebih memahami cara kerjanya, berikut ini contoh simulasi penghitungan PPh 22 impor:
Kondisi:PT A mengimpor produk parfum senilai US$50.000.
Biaya asuransi: 2% dari nilai faktur
Biaya pengangkutan: 8% dari nilai faktur
Tarif Bea Masuk: 10%
Tarif PPN: 11%
Tarif PPh 22 Impor: 10% (berdasarkan PMK 41/2022)
Kurs pajak saat itu: Rp15.100/USD
Langkah 1 – Hitung nilai CIF (Cost + Insurance + Freight):
Insurance = 2% × US$50.000 = US$1.000
Freight = 8% × US$50.000 = US$4.000
CIF = US$50.000 + US$1.000 + US$4.000 = US$55.000
Nilai CIF dalam rupiah = US$55.000 × Rp15.100 = Rp830.500.000
Langkah 2 – Hitung Bea Masuk:
Bea Masuk = 10% × Rp830.500.000 = Rp83.050.000
Langkah 3 – Hitung Nilai Impor (dasar pengenaan PPh 22):
Nilai Impor = Rp830.500.000 + Rp83.050.000 = Rp913.550.000
Langkah 4 – Hitung PPh Pasal 22 yang Terutang:
PPh 22 = 10% × Rp913.550.000 = Rp9.135.500
Kesimpulan
Memahami PPh Pasal 22 atas impor sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang rutin melakukan transaksi lintas negara. Selain memastikan kepatuhan pajak, pemahaman ini juga membantu menghindari kesalahan hitung yang bisa berujung pada denda.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id