Pencairan JHT tapi dipotong ? Ketahui Pajak Jaminan Hari Tua(JHT) !

Pencairan JHT tapi dipotong ? Ketahui Pajak Jaminan Hari Tua(JHT) !

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang yang diberikan kepada pesertanya yang telah memasuki usia pensiun. Dana yang diterima oleh peserta JHT ini termasuk dalam objek pajak yang dikenakan Pajak.Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta program JHT terdiri dari dua yaitu :

1. Pertama, peserta penerima upah, yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan maupun perseorangan. Termasuk di dalamnya adalah orang asing yang telah bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan.

2. Kedua, peserta JHT bukan penerima upah. Kategori ini, mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja mandiri.Klaim atas JHT ini nantinya akan dikenakan pajak progresif.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT mengatur 30% dari dana JHT tersebut digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% nya digunakan untuk keperluan lainnya. Walaupun begitu, banyak peserta yang tidak mencairkan uangnya di awal.

Salah satu kendala yang dihadapi oleh peserta dalam pencairan 30% dana tersebut adalah perpajakan yang menimpanya. Pengambilan JHT secara sebagian ini berpotensi menyebabkan dikenakannya pajak progresif untuk pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Ketika peserta mencairkan JHT lebih awal sebesar 30% dari total dana keseluruhan, pajak progresif yang dikenakan saat mencairkan sisanya akan lebih tinggi. Sehingga, konsekuensinya apabila penerima dana menarik lebih awal, pajaknya akan lebih tinggi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, klaim JHT sendiri hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, sehingga apabila penerima dana hendak mencairkan dana JHT, maka akan dikenakan pajak 5% saja. Namun, apabila pengambilan dilakukan di awal sebesar 30% dari total dana, maka akan dikenakan pajak progresif 5%, 15%, 20%, dan 30% di pengambilan JHT berikutnya.

Begini rincian besaran pajak progresif berdasarkan saldo pencairan dana:

a.         Saldo di bawah Rp 50 juta, pajaknya 5%

b.        Saldo Rp 50 – Rp 250 juta, pajaknya 15%

c.         Saldo Rp 250 – Rp 500 juta, pajaknya 25%

d.        Saldo Rp 500 juta keatas, pajaknya 30%

 

Oleh karena konsekuensi pajak yang tinggi ini dan juga mungkin keperluan yang tidak terlalu mendesak, ada baiknya kita memahami perpajakan di BP Jamsostek.

Pada JHT yang PPh-nya tidak final, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Penghasilan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut rincian besaran tarif progresif:

e.         Saldo di bawah Rp 60 juta, tarifnya 5%

f.          Saldo Rp 60 – Rp 250 juta, tarifnya 15%

g.        Saldo di 250 – Rp 500 juta, tarifnya 25%

h.        Saldo di 500 juta – Rp 5 miliar, tarifnya 30%

i.          Saldo Rp 5 miliar ke atas, tarifnya 35%

Selain itu, peraturan mengenai JHT juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.


Ketentuan klaim JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun

Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam Permenaker baru ini disebutkan bahwa peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengklaim JHT.


Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan

Sesuai Permenaker baru ini, peserta yang hendak mencairkan dana JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Adapun pencairan dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus.

 

itulah Pembahasan Seputar Pencairan JHT tapi dipotong ? Ketahui Pajak Jaminan Hari Tua(JHT)! , untuk kamu yang tertararik dengan informasi seputar perpajakan, Yuk Click link Berikut www.Estax.id untuk update pengetahuan perpajakanmu.


Sumber :

1. Pajakku

2. Pajak.com