Skema Perhitungan PPN 12% untuk Barang Mewah

Skema Perhitungan PPN 12% untuk Barang Mewah

Pada tahun 2025, Indonesia terus memperkuat kebijakan perpajakannya dengan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang mewah.


Dengan memahami perhitungan PPN ini, pelaku usaha dan konsumen dapat lebih siap untuk menjalankan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Skema Perhitungan PPN 12% untuk Barang Mewah.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), mengatur mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah. Pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus barang mewah pada 1 Januari 2025. 

Tujuannya, supaya skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tariff yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12%.

Dengan skema DPP nilai lain maka landasan tarif umumnya tetap 12% untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Penyerahan Lokal Kepada Konsumen Akhir

Pemerintah memberikan kelonggaran selama masa transisi untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir. Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. 


PPN atas barang mewah dihitung dengan DPP Nilai Lain dikali dengan tarif 12%. DPP Nilai Lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Artinya, selama bulan Januari 2025, tarif efektif PPN untuk barang mewah kepada konsumen akhir adalah 11%. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 04.

Selain Penyerahan Kepada Konsumen Akhir serta Impor

Berbeda dengan penyerahan ke konsumen akhir, tidak ada transisi penerapan tarif 12% pada impor atau penyerahan barang mewah selain ke konsumen akhir. Mulai 1 Januari 2025, DPP yang digunakan adalah harga jual secara penuh. Faktur pajak yang digunakan adalah faktur pajak dengan kode transaksi 01.


Skema Perhitungan PPN

Skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Cnbcindonesia.com