Lapor CbCR Melalui Coretax? Ini Dia Panduan Resmi DJP

Lapor CbCR Melalui Coretax? Ini Dia Panduan Resmi DJP

Pelaporan Country-by-Country Report (CbCR) kini menjadi salah satu kewajiban penting bagi entitas usaha yang tergabung dalam grup usaha multinasional. Untuk memastikan kepatuhan dan transparansi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform pelaporan berbasis daring melalui sistem Coretax Administration System (Coretax). Namun, masih banyak wajib pajak yang kebingungan dengan alur dan tata cara pelaporannya.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Lapor CbCR Melalui Coretax.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah merilis panduan teknis terbaru mengenai tata cara penyampaian Country-by-Country Report (CbCR) melalui sistem aplikasi Coretax Administration System (Coretax). Dokumen ini menjadi acuan penting bagi wajib pajak badan yang berkewajiban menyampaikan notifikasi dan/atau laporan CbCR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perpajakan internasional.

Proses Pelaporan CbCR Melalui Coretax

Dalam panduan tersebut, DJP menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan CbCR dilakukan secara elektronik, melalui akun resmi wajib pajak badan pada aplikasi Coretax, bukan melalui fitur impersonate. Wajib pajak dapat mengaksesnya dengan memilih menu Exchange of Information → CbCR.

CbCR harus disampaikan dalam format XML, dengan penamaan file mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk laporan CbCR:
    CBC-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml

  • Untuk kertas kerja (work sheet):
    WS-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml

Keterangan tambahan:

  • Kode "1" digunakan untuk pelaporan Primary Filing

  • Kode "2" digunakan untuk Local Filing

  • Bagian <LaporanKe> diisi dengan angka 1, 2, 3, dan seterusnya, sesuai jumlah laporan yang dikirim.

Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan resmi DJP:
Panduan Coretax DJP – CbCR (Country by Country Report) Versi 1.0

Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaporan

Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023), terdapat dua bentuk kewajiban utama terkait CbCR, yaitu:

  1. Notifikasi CbCR, yaitu pemberitahuan dari wajib pajak kepada DJP mengenai status kewajiban pelaporan CbCR-nya.

  2. Pelaporan CbCR, yang wajib disampaikan jika wajib pajak memenuhi kriteria sebagai pelapor CbCR.

Notifikasi wajib disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau yang merupakan bagian dari suatu grup usaha. Artinya, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, entitas tetap harus menyampaikan notifikasi jika termasuk dalam struktur grup usaha.

Jika wajib pajak termasuk dalam kategori yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan CbCR, maka CbCR harus disampaikan bersamaan dengan notifikasi.

Selain itu, Pasal 23 ayat (3) dari PMK 172/2023 menyebutkan bahwa laporan CbCR harus dilampiri dengan kertas kerja yang memuat informasi rinci per negara. Notifikasi dan laporan CbCR wajib disampaikan kepada DJP selambat-lambatnya 12 bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id