Ajukan Keberatan Cukai? Begini Prosedur Lengkapnya!

Ajukan Keberatan Cukai? Begini Prosedur Lengkapnya!

Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha langsung sepakat dengan penetapan atau keputusan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Bisa jadi, terdapat perbedaan persepsi terkait perhitungan cukai, pengenaan sanksi, atau penetapan lainnya yang berdampak pada bisnis.

Kalau kamu merasa penetapan tersebut tidak sesuai atau merugikan, jangan panik karena kamu berhak mengajukan keberatan. Proses ini merupakan bagian dari upaya hukum administratif yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Prosedur mengajukan keberatan cukai.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi di bidang cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur mekanisme keberatan secara lebih sistematis. Ketentuan ini tertuang dalam UU Cukai, PMK Nomor 136/PMK.04/2022, serta PER-25/BC/2022 yang mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai secara detail.

Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan

Kalau kamu ingin mengajukan keberatan atas keputusan pejabat cukai, berikut syarat yang harus kamu penuhi sesuai Pasal 4 PMK 136/2022:

  1. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menggunakan format resmi (lampiran A PMK 136/2022).

  2. Hanya bisa diajukan oleh pihak yang berhak, yaitu perorangan atau wakil resmi dari badan hukum.

  3. Harus disertai dengan bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang dikenakan.

  4. Melampirkan salinan penetapan pejabat cukai yang ingin disengketakan.

  5. Sertakan alasan keberatan yang jelas, lengkap dengan data dan bukti pendukungnya.

Ingat ya, satu penetapan hanya bisa diajukan satu kali keberatan. Jika surat keberatan belum lengkap, kamu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukannya kembali selama masih dalam batas waktu.

Wajib Siapkan Jaminan, Kecuali dalam Kondisi Tertentu

Pengajuan keberatan biasanya harus dilengkapi dengan jaminan, sebesar nilai kekurangan cukai dan/atau sanksi denda. Jaminan ini bisa dalam bentuk:

  1. Uang tunai

  2. Bank garansi

  3. Jaminan dari perusahaan asuransi

Jangka waktu penjaminan paling singkat adalah 60 hari sejak tanggal tanda terima, dan masih bisa diklaim hingga 30 hari setelah masa penjaminan berakhir.

Namun, ada pengecualian. Kamu tidak perlu menyerahkan jaminan jika:

  1. Barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean

  2. Tagihan sudah dilunasi

  3. Penetapan tidak menyebabkan kekurangan pembayaran

Langkah-Langkah Mengajukan Keberatan Cukai

Sesuai Pasal 41 UU Cukai, kamu harus mengajukan keberatan maksimal 30 hari sejak tanggal terima surat penetapan. Kalau lewat dari itu, sayangnya hak untuk mengajukan keberatan akan gugur.

Jika pengajuan kamu diterima secara lengkap oleh sistem DJBC (CEISA), kamu akan mendapatkan tanda terima resmi. Itu artinya, proses penyelesaian akan segera berjalan.

DJBC Bisa Minta Data Tambahan Saat Proses Berjalan

Selama proses penyelesaian, DJBC berhak melakukan berbagai tindakan, seperti:

  1. Meminjam dokumen terkait

  2. Meminta keterangan tambahan dari kamu atau pihak ketiga

  3. Meninjau lokasi usaha atau tempat penyimpanan

  4. Mengundang kamu untuk pembahasan langsung

Setiap kegiatan ini akan dicatat dalam berita acara. Kalau kamu tidak memenuhi permintaan data, DJBC akan membuat berita acara penolakan yang disertai alasan.

Kamu juga bisa menyampaikan tambahan bukti atau penjelasan secara tertulis, maksimal 40 hari setelah tanda terima dan selama belum ada keputusan yang keluar.

Keputusan DJBC atas Keberatan

Menurut Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, Dirjen Bea dan Cukai wajib mengeluarkan keputusan dalam waktu 60 hari sejak keberatan diterima. Kalau sampai batas waktu itu tidak ada keputusan, keberatan dianggap dikabulkan secara otomatis, dan jaminan dikembalikan.

Kalau keberatan kamu dikabulkan, jaminan akan dikembalikan seluruhnya. Bahkan, untuk jaminan uang tunai yang dikembalikan lebih dari 30 hari sejak keputusan keluar, kamu berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Namun, kalau keberatan kamu ditolak, maka jaminan akan dicairkan untuk menutupi kekurangan cukai dan/atau denda yang ditetapkan.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id