Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Menentukan tanggal faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh setiap pengusaha kena pajak. Tanggal faktur pajak tidak hanya menjadi dasar dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga berpengaruh pada kewajiban perpajakan dan administrasi keuangan perusahaan. 

Agar tidak terjadi kesalahan atau sanksi dari otoritas pajak, pengusaha wajib memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait penetapan tanggal faktur pajak sesuai dengan jenis dan waktu penyerahan BKP.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Menentukan Tanggal Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Penentuan Waktu dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak dalam Penyerahan BKP

Dalam pengelolaan perpajakan, selain memperhatikan isi dan keterangan dalam faktur pajak, penentuan waktu atau tanggal pembuatan faktur pajak merupakan aspek yang sangat penting. Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), waktu pembuatan faktur pajak harus didasarkan pada prinsip bisnis yang sehat serta mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum secara konsisten. 

Pendekatan ini bertujuan menyelaraskan pengakuan pendapatan dalam perhitungan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dengan peredaran usaha yang menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai bentuk kejelasan dan pedoman, PP 44/2022 memberikan beberapa ilustrasi mengenai waktu pembuatan faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), baik BKP bergerak maupun tidak bergerak. Berikut penjelasan rinci beserta contoh penerapannya.

Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Bergerak

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP bergerak didasarkan pada karakteristik dan mekanisme penyerahan barang tersebut.

Penyerahan Secara Langsung

Dalam kasus penyerahan BKP secara langsung kepada pembeli, faktur pajak harus dibuat pada saat barang diserahkan.

Penyerahan Melalui Pengiriman

Jika penyerahan BKP dilakukan dengan metode pengiriman, waktu pembuatan faktur pajak bergantung pada syarat pengiriman yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Tidak Bergerak

Penyerahan BKP tidak bergerak memiliki aturan tersendiri terkait waktu terutang PPN dan pembuatan faktur pajak. Pasal 23 ayat (3) huruf b UU menjelaskan bahwa penyerahan BKP tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak terkait. Waktu ini menjadi dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan faktur pajak.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id