Kapan Bea Meterai Mulai Terutang? Simak Aturan Resminya!

Kapan Bea Meterai Mulai Terutang? Simak Aturan Resminya!

Pernah nggak sih kamu bertanya-tanya, kapan sih sebenarnya bea meterai mulai dikenakan? Apakah saat dokumen ditandatangani? Atau saat dibuat? Atau justru saat digunakan?

Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sering berurusan dengan dokumen perjanjian, kwitansi, atau dokumen penting lainnya. Salah waktu bisa berdampak pada kewajiban pajak yang terlambat dan tentu saja, ada konsekuensinya.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai mulai terutangnya Bea Materai.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Baca juga:

Apa Itu USKP?


Kapan Bea Meterai Terutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, setiap dokumen yang termasuk sebagai objek bea meterai harus dilunasi bea meterainya pada saat timbulnya kewajiban atau saat terutangnya bea meterai. 

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Bea Meterai, bea meterai dianggap terutang pada lima kondisi, yakni: ketika dokumen dibubuhi tanda tangan, selesai dibuat, diserahkan, diajukan ke pengadilan, atau digunakan di wilayah Indonesia.

1. Dokumen Dibubuhi Tanda Tangan

Bea meterai terutang pada saat dokumen selesai dibuat dan dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan oleh pihak yang berkepentingan. Kondisi ini berlaku untuk dokumen yang melibatkan pengesahan secara resmi melalui tanda tangan, seperti:

  • Surat perjanjian beserta rangkapnya;

  • Akta notaris, termasuk grosse, salinan, dan kutipannya;

  • Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), beserta salinan dan kutipannya.

Setelah dokumen tersebut ditandatangani, maka bea meterai wajib segera dilunasi.

2. Dokumen Selesai Dibuat

Dalam beberapa kasus, bea meterai dapat terutang pada saat dokumen selesai dibuat, meskipun tidak memerlukan tanda tangan. Hal ini umumnya berlaku untuk dokumen yang dihasilkan secara sistem atau yang hanya memuat informasi tertentu dari penerbitnya.

Menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, penentuan waktu selesainya suatu dokumen merujuk pada tanggal dokumen tersebut dibuat, atau tanda lainnya yang menunjukkan waktu pembuatan.

Dokumen yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  • Surat berharga dalam bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, sukuk, dan surat utang;

  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka dan trade confirmation.

Contoh: Trade confirmation atas pembelian saham yang dihasilkan oleh sistem perdagangan efek akan dikenai bea meterai saat dokumen tersebut secara otomatis dibuat.

3. Dokumen Diserahkan

Bea meterai juga terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak penerima yang bersangkutan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai dan berlaku untuk dokumen seperti:

  • Surat pernyataan, surat keterangan, atau dokumen sejenis;

  • Dokumen lelang;

  • Dokumen yang mencantumkan jumlah uang lebih dari Rp5 juta.

Begitu dokumen tersebut diserahkan, kewajiban pelunasan bea meterai segera berlaku.

4. Dokumen Diajukan ke Pengadilan

Jika suatu dokumen digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, maka bea meterai dianggap terutang saat dokumen tersebut diajukan ke pengadilan. Kondisi ini mencakup:

  • Dokumen yang sebelumnya terutang bea meterai namun belum dibayar atau telah kedaluwarsa;

  • Dokumen yang awalnya tidak termasuk objek bea meterai, namun digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Dalam kasus ini, wajib dilakukan pemeteraian kemudian sesuai prosedur yang berlaku agar dokumen sah digunakan dalam proses hukum.

5. Dokumen Digunakan di Indonesia

Dokumen yang dibuat di luar negeri juga dapat dikenai bea meterai apabila dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai, yang dimaksud dengan “digunakan di Indonesia” adalah saat dokumen itu dijadikan dasar atau pelengkap dalam urusan yang berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id