Mengenal PPh 21 Tidak Final
Bagi sebagian besar karyawan dan pemberi kerja, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah menjadi bagian rutin dalam perhitungan gaji bulanan. Namun, tidak semua tahu bahwa ada dua jenis perlakuan atas PPh 21 yaitu final dan tidak final.
Nah, di sinilah pentingnya memahami konsep PPh 21 Tidak Final, karena jenis ini masih harus diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Artinya, jumlah pajak yang dipotong belum tentu mencerminkan pajak akhir yang harus dibayar.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Mengenal PPh 21 Tidak Final.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Baca juga:
Apa Itu PPh Pasal 21 Tidak Final?
PPh Pasal 21 Tidak Final merupakan pajak penghasilan yang dipotong secara sementara atas penghasilan yang kamu terima. Meski dipotong setiap bulan, jumlahnya belum menjadi kewajiban akhir. Sebaliknya, pemotongan ini akan diperhitungkan ulang saat kamu melaporkan SPT Tahunan. Artinya, potongan ini berfungsi sebagai kredit pajak, bukan sebagai pembayaran terakhir.
Jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak ini meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bentuk imbalan lain yang diterima oleh:
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap
Penerima penghasilan non-pegawai
Dasar Hukum yang Mengatur PPh 21 Tidak Final
Penerapan PPh 21 Tidak Final mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 36 Tahun 2008, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, sebagai dasar tarif progresif PPh 21.
PP No. 58 Tahun 2023, yang menetapkan mekanisme baru dalam perhitungan dan pemotongan PPh 21.
PMK No. 168 Tahun 2023, yang memperkenalkan tarif efektif bulanan serta ketentuan pemotongan bagi berbagai kategori pekerja.
PER-2/PJ/2024, yang mewajibkan penggunaan Formulir 1721-VI sebagai bukti potong untuk penghasilan tidak final.
Siapa Saja yang Terkena PPh 21 Tidak Final?
Beberapa kategori penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21 Tidak Final antara lain:
Pegawai Tetap: termasuk karyawan tetap dan pensiunan yang menerima penghasilan berkala.
Pegawai Tidak Tetap: seperti tenaga harian atau kontrak yang menerima gaji secara rutin.
Bukan Pegawai: mencakup tenaga ahli, konsultan, atau freelancer yang menerima pembayaran jasa lebih dari sekali dalam setahun.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Penghitungan PPh 21 Tidak Final tergantung pada status penerima penghasilan:
Untuk Pegawai Tetap, penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp500.000/bulan), iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Untuk Bukan Pegawai, dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari total penghasilan bruto dalam satu bulan pajak.
Tarif Efektif Bulanan digunakan dalam pemotongan rutin setiap bulan, sedangkan tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk penyesuaian saat akhir tahun atau ketika karyawan berhenti bekerja.
Bukti Potong yang Digunakan
Bagi pekerja selain pegawai tetap, pihak pemotong wajib menggunakan Formulir 1721-VI sebagai bukti potong PPh 21 Tidak Final. Formulir ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan oleh penerima penghasilan.
Cara Mengelola Pajak Penghasilan Pasal 21 Tidak Final
Agar kewajiban perpajakan berjalan lancar dan sesuai aturan, baik pemberi kerja maupun penerima penghasilan perlu memahami cara mengelola PPh 21 Tidak Final secara tepat. Berikut panduan langkah demi langkahnya:
Bagi Pemberi Kerja: Lakukan Pemotongan dan Pelaporan Secara Rutin
Sebagai pihak yang wajib memotong pajak, pemberi kerja perlu melakukan beberapa hal penting:
Lakukan pemotongan PPh 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif bulanan (TER) yang berlaku.
Buat bukti potong resmi menggunakan Formulir 1721-VI, terutama untuk pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan non-pegawai.
Setorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara sebelum jatuh tempo melalui sistem e-Billing.
Laporkan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui e-Filing.
Dengan melakukan langkah-langkah ini secara konsisten, pemberi kerja dapat menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak.
Bagi Penerima Penghasilan: Simpan Bukti Potong dan Laporkan SPT Tahunan
Sebagai individu yang menerima penghasilan, kamu juga memegang peran penting dalam pelaporan PPh 21 Tidak Final:
Simpan semua bukti potong PPh 21 yang kamu terima dari pemberi penghasilan sepanjang tahun. Bukti ini nantinya akan berguna untuk proses pelaporan SPT.
Gunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak ketika mengisi SPT Tahunan orang pribadi.
Laporkan seluruh penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan secara lengkap dan jujur, agar tidak ada kekeliruan yang berdampak pada status pajakmu.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
MekariKlikPajak
Pajak.go.id