Apa Saja Perubahan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax?

Apa Saja Perubahan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax?

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. Salah satu aspek yang mengalami perubahan cukup signifikan adalah proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Sebelumnya, wajib pajak badan sudah familiar dengan sistem e-filing atau e-Form DJP Online. Namun kini, dengan hadirnya Coretax, sistem pelaporan, pengisian, hingga verifikasi SPT Tahunan PPh Badan menggunakan platform yang lebih terintegrasi dan berbasis data real time.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Saja Perubahan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem sebelumnya. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) yang secara resmi mengatur struktur dan tata cara penyampaian SPT.

Dalam peraturan terbaru ini, istilah Formulir 1771 tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, SPT Tahunan PPh Badan dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu:

  1. Induk SPT – bagian inti yang memuat identitas dan penghitungan pajak, dan

  2. Lampiran-lampiran – yang merinci data pendukung seperti penghasilan, biaya, hingga informasi afiliasi.

Perubahan Penting dalam Format Baru

Dibandingkan dengan format sebelumnya, ada sejumlah pembaruan dalam struktur SPT Tahunan PPh Badan. Salah satu yang paling mencolok terjadi pada bagian Pernyataan Transaksi dalam Induk SPT.

Jika pada sistem lama hanya terdapat dua jenis pernyataan (transaksi hubungan istimewa dan transaksi dengan entitas di negara tax haven), maka dalam format terbaru, jumlah pernyataan diperluas menjadi 10 jenis transaksi.

Apa dampaknya?
Pernyataan-pernyataan ini akan menentukan lampiran mana saja yang wajib diisi oleh wajib pajak badan, sesuai dengan aktivitas dan karakter transaksi yang dilakukan selama tahun berjalan.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax, format dan isi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya formulir 1771 hanya mencakup Lampiran 1771-I hingga 1771-VI serta Lampiran Khusus 1A sampai 8A, kini struktur tersebut diperluas dan diperinci untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelaporan yang lebih transparan dan spesifik.

Fokus Baru pada Lampiran 1: Rekonsiliasi Berdasarkan Sektor Usaha

Perubahan paling mencolok muncul di Lampiran 1, di mana wajib pajak badan kini diwajibkan melakukan rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha. Berbeda dengan format sebelumnya yang seragam di Lampiran 1771-I, format baru ini lebih kontekstual dan tersegmentasi menurut jenis kegiatan usaha seperti perdagangan, jasa, manufaktur, dan sektor keuangan.

Penambahan Lampiran Khusus & Daftar Nominatif

Pembaruan lainnya mencakup penambahan lampiran untuk perhitungan PPh Pasal 31E dan integrasi berbagai daftar nominatif, seperti daftar biaya entertainment, promosi, hingga piutang macet. Seluruh dokumen pendukung ini kini menjadi bagian wajib dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Struktur Induk SPT: Tetap Ringkas, Lebih Informatif

Meski tetap terdiri dari dua halaman, Induk SPT Tahunan kini terbagi ke dalam 10 bagian utama berikut:

A. Identitas Wajib Pajak
B. Informasi Laporan Keuangan
C. Penghasilan Final & Non-Objek Pajak
D. Penghitungan PPh Terutang
E. Pengurang Pajak Terutang
F. Kelebihan/Kekurangan Pembayaran Pajak
G. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
H. Pernyataan Transaksi
I. Lampiran Tambahan
J. Pernyataan dan Tanda Tangan

14 Kelompok Lampiran dalam Coretax: Rinci dan Sektor-Spesifik

Di bawah kebijakan terbaru berdasarkan PER-11/2025, SPT Tahunan PPh Badan mencakup 14 kelompok lampiran. Berikut ringkasannya:

  1. Lampiran 1A–1L

Memuat rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor usaha: mulai dari sektor umum, dagang, jasa, bank konvensional dan syariah, properti, hingga infrastruktur.

  1. Lampiran 2

  • Bagian A: Daftar pemegang saham, dividen, susunan pengurus/komisaris

  • Bagian B: Penyertaan modal, utang, dan piutang dengan afiliasi

  1. Lampiran 3

  • A: Penghasilan luar negeri

  • B: PPh dipotong/dipungut oleh pihak lain

  1. Lampiran 4

Mencakup penghasilan final dan yang tidak termasuk objek pajak.

  1. Lampiran 5

Untuk pelaku UMKM yang menggunakan tarif final atas omzet tertentu. Berisi daftar lokasi usaha dan rekap PPh final yang telah disetor.

  1. Lampiran 6

Digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.

  1. Lampiran 7

Perhitungan dan pelaporan kompensasi kerugian fiskal.

  1. Lampiran 8

Khusus untuk wajib pajak dengan omzet di bawah Rp50 miliar, berisi penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E.

  1. Lampiran 9

Daftar penyusutan dan amortisasi untuk keperluan fiskal.

  1. Lampiran 10A–10D

Transaksi dengan pihak berelasi, termasuk dari negara tax haven dan dokumentasi transfer pricing.

  1. Lampiran 11A–11C

  • Biaya promosi, entertainment, natura

  • Piutang tak tertagih

  • EBITDA, DER, biaya pinjaman

  • Laporan utang luar negeri

  1. Lampiran 12A–12B

Khusus Bentuk Usaha Tetap (BUT):

  • Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4)

  • Penanaman kembali penghasilan kena pajak

  1. Lampiran 13A–13C

Menampilkan seluruh bentuk fasilitas perpajakan, termasuk:

  • Super tax deduction untuk magang/vokasi dan R&D

  • Pengurangan PPh Badan untuk investasi tertentu

  1. Lampiran 14

Dikhususkan untuk yayasan/lembaga pendidikan yang melaporkan penggunaan sisa lebih untuk pembangunan atau pengadaan sarana-prasarana.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id