Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan
Laporan pajak tahunan perusahaan memberikan bukti pajak penghasilan (Pajak Penghasilan) yang dikenakan atas laba usaha perusahaan. Dokumen ini harus dimasukkan dalam pengajuan SPT tahunan badan tersebut. SPT Tahunan Badan jatuh tempo paling lambat tanggal 30 April setiap tahun dan melaporkan tahun pajak sebelumnya.
Kewajiban pelaporan SPT Badan terkandung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017 mengenai Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Wajib Pajak badan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT Badan merupakan dokumen pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak badan untuk melaporkan kegiatan usahanya dan membayar pajak yang terutang.
Menyiapkan Dokumen Sesuai Syarat Lapor SPT Badan
Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks dibanding pajak pribadi.
Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar. Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.
Syarat umum dan khusus lapor SPT Badan
Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:
NPWP Badan
Sertifikat ELektronik
Sedangkan syarat khusus lapor SPT Badan di antaranya:
Dokumen pendirian usaha
Dokumen izin usaha
SPT Masa
Laporan keuangan sudah diaudit
Formulir SPT PPh Badan 1771
Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
B. Rincian dokumen yang harus disiapkan
Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan di aplikasi pajak tahunan badan Mekari Klikpajak sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:
Arsip pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember.
Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
Akta pendirian dan/atau akte perubahannya.
10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
13. Pencocokan untuk komponen neraca.
14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.
15. Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.
C. Dokumen lainnya
Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:
Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran
Jika WP yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, maka harus menyiapkan Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri
Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.
Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal
Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.
Laporan Penyampaian CbCR
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya
Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.
Khusus Wajib Pajak Migas
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.
Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.
Sumber :
Pajakku
Mekariklikpajak