Aturan Baru! Kredit Pajak Masukan Tak Lagi Bergantung pada Laporan Penjual
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini kerap menjadi tantangan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama ketika hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan bergantung pada kepatuhan administrasi PKP penjual. Ketika penjual belum atau tidak melaporkan Faktur Pajak, pembeli pun terancam tidak bisa mengkreditkan pajaknya, meskipun transaksi telah sah dan sesuai ketentuan.
Namun kini, mekanisme tersebut mengalami perubahan penting. Pemerintah melalui peraturan terbaru memberikan angin segar bagi PKP pembeli, karena pengkreditan Pajak Masukan tidak lagi tergantung pada pelaporan penjual. Artinya, selama pembeli telah memiliki Faktur Pajak yang sah dan memenuhi syarat, hak untuk mengkreditkan tetap berlaku terlepas dari apakah penjual telah melaporkan transaksinya atau belum.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Kredit Pajak Masukan Tak Lagi Bergantung pada Laporan Penjual.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli berhak mengkreditkan Pajak Masukan tanpa harus menunggu pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual. Asalkan PKP pembeli telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka hak pengkreditan tetap berlaku.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengkreditan tidak lagi bergantung pada apakah faktur telah dilaporkan oleh penjual dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Penegasan Regulasi: Fokus pada Validitas, Bukan Pelaporan Lawan Transaksi
Bunyi lengkap pasal tersebut menjelaskan bahwa:
“Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak ... tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu ... dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak ...”
Dengan demikian, otoritas pajak kini lebih menekankan pada validitas transaksi yang dilakukan pembeli, bukan kepatuhan pelaporan dari sisi penjual.
Cara Menguji Validitas Faktur: Dua Mekanisme Pemeriksaan
Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-45/PJ/2021, terdapat dua cara untuk menguji kebenaran (validitas) Faktur Pajak:
Uji Transaksi Dasar (Underlying Transaction)
DJP akan menelusuri keabsahan transaksi melalui:Arus uang (pembayaran),
Arus barang atau perolehan jasa, dan
Arus dokumen yang mendukung.
Konfirmasi Faktur melalui Sistem DJP
PKP dapat memeriksa apakah faktur telah dilaporkan oleh penjual melalui sistem informasi DJP. Meskipun konfirmasi ini berguna, hasilnya tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya pengkreditan.
Sebelum terbitnya PER 11/2025, DJP sering kali tidak mengizinkan pengkreditan jika hasil konfirmasi menunjukkan bahwa PKP penjual belum melaporkan faktur. Padahal, di banyak kasus, PKP pembeli telah memenuhi semua syarat formal dan material serta benar-benar telah membayar PPN.
Kondisi tersebut tentu tidak adil bagi pembeli, karena hak pengkreditan mereka menjadi tergantung pada kepatuhan pihak lain.
PER 11/2025 Memberikan Kepastian Hukum bagi PKP Pembeli
Dengan berlakunya PER 11/2025, DJP memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi PKP pembeli. Kini, selama syarat pengkreditan terpenuhi, PKP pembeli bisa tetap mengkreditkan Pajak Masukan meskipun PKP penjual belum menyampaikan laporan fakturnya.
Hal ini menjadi terobosan penting yang memperkuat posisi hukum PKP pembeli dan mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan berbasis substansi.
Tips Praktis: Cek Status Laporan Penjual di e-Faktur
Sebagai langkah antisipasi dan kontrol internal, PKP pembeli dapat tetap memantau status pelaporan faktur penjual melalui sistem Coretax atau aplikasi e-Faktur, dengan langkah sebagai berikut:
Masuk ke menu Pajak Masukan di e-Faktur.
Geser tampilan daftar faktur ke kanan.
Periksa kolom “Dilaporkan oleh Penjual”.
Tampil “YES” jika faktur telah dilaporkan.
Tampil “NO” jika faktur belum dilaporkan.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id