Ketahui Aturan dan Syarat Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui PPLB
Mobilitas lintas negara kini semakin mudah, termasuk bagi para wisatawan, peserta touring internasional, atau pelaku kegiatan profesional yang ingin membawa kendaraan bermotor pribadi ke Indonesia untuk sementara waktu. Salah satu jalur yang digunakan adalah melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB), yakni pintu masuk resmi di wilayah perbatasan darat Indonesia.
Namun, meskipun bersifat sementara, impor kendaraan bermotor tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ketahui Aturan dan Syarat Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui PPLB.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Baca juga:
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak kawasan perbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Kondisi geografis ini tidak hanya membuka akses bagi lalu lintas orang, tetapi juga memungkinkan masuknya barang dan kendaraan bermotor dari luar negeri secara langsung ke wilayah perbatasan.
Untuk mendukung kelancaran arus kendaraan bermotor antarnegara, pemerintah menerapkan kebijakan impor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019 serta diperjelas dalam PER-05/BC/2021 yang menjadi petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Apa Itu Impor Sementara Kendaraan Bermotor?
Menurut Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, impor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia melalui PPLB, dengan kewajiban untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Kendaraan bermotor asing dapat masuk ke Indonesia secara legal asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas kepabeanan.
Syarat Kendaraan Asing yang Diperbolehkan Masuk Sementara
Agar dapat diimpor sementara melalui PPLB, kendaraan bermotor asing harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:
Telah terdaftar resmi di negara asal;
Dimiliki atas nama Warga Negara Asing (WNA);
Diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan atau orang yang diberi kuasa;
Mendapatkan persetujuan ekspor atau surat sejenis dari otoritas negara asal;
Memiliki minimal 3/4 kapasitas tangki bahan bakar pada saat memasuki Indonesia.
Selain itu, importir atau kendaraannya tidak boleh memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan dari kegiatan impor sebelumnya.
Jenis Kendaraan yang Diizinkan Masuk Lewat PPLB
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 52/2019, kendaraan yang boleh masuk melalui PPLB dibagi menjadi dua kategori:
Kendaraan untuk penggunaan pribadi
Kendaraan untuk keperluan komersial, seperti:
Pengangkutan penumpang dengan memungut bayaran;
Pengangkutan barang industri, baik berbayar maupun tidak.
Jika kendaraan dikemudikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atas kuasa dari pemilik, WNI tersebut harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Penduduk tetap (permanent resident) di negara asing;
Tenaga kerja yang sah di negara asing;
Pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
Kawasan Perbatasan yang Diizinkan untuk Impor Sementara
Tidak semua kawasan perbatasan di Indonesia terbuka untuk lalu lintas kendaraan asing. Hanya beberapa daerah yang secara resmi ditetapkan sebagai jalur legal untuk impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB, yaitu:
Malaysia dan Brunei Darussalam → untuk kawasan perbatasan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
Timor Leste → untuk kawasan perbatasan di Nusa Tenggara Timur;
Baca juga:
Papua Nugini → untuk kawasan perbatasan di Papua.
Perlu dicatat, kendaraan asing yang masuk hanya boleh digunakan di dalam provinsi tempat PPLB berada, dan tidak diperbolehkan melintasi ke provinsi lain.
Prosedur Masuknya Kendaraan Melalui PPLB
Bagi kendaraan yang akan dimasukkan sementara ke Indonesia melalui PPLB, importir wajib:
Menyampaikan pemberitahuan pabean impor kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai di lokasi PPLB;
Pemberitahuan tersebut harus dilakukan melalui dokumen bernama Vehicle Declaration, yang disampaikan secara digital melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Format lengkap Vehicle Declaration mengikuti ketentuan Lampiran Huruf A PMK 52/2019, yang wajib diisi secara akurat dan lengkap.
Berapa Lama Kendaraan Boleh Tinggal di Indonesia?
Mengacu pada Pasal 6 PMK 52/2019, jangka waktu izin impor sementara kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan;
Dapat diperpanjang, dengan persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
Total durasi impor sementara tidak boleh melebihi 6 bulan dalam satu tahun kalender.
Menariknya, dalam jangka waktu tersebut, importir dapat melakukan beberapa kali kegiatan impor dan ekspor kembali atas kendaraan yang sama, selama terdaftar dalam dokumen Vehicle Declaration dan mendapat izin ulang dari pejabat terkait.
Kesimpulan
Impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB adalah solusi legal dan praktis bagi warga asing maupun WNI yang berkegiatan di perbatasan. Namun, prosedurnya tidak bisa dianggap sepele. Terdapat sejumlah syarat administratif dan geografis yang harus dipenuhi agar proses pemasukan kendaraan berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Beacukai.go.id