Menuju Sistem Pajak Digital Indonesia: Dari By Force ke By Trust

Menuju Sistem Pajak Digital Indonesia: Dari By Force ke By Trust

Di era digital yang terus berkembang pesat, sistem perpajakan Indonesia juga menghadapi tantangan besar untuk bertransformasi. Selama ini, kepatuhan pajak sering kali dipicu oleh pendekatan by force atau pemaksaan, di mana wajib pajak merasa tertekan oleh aturan dan pengawasan yang ketat. 

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, pemerintah mulai melirik pendekatan baru yang lebih modern dan efektif: by trust atau membangun kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Pendekatan by trust ini bukan sekadar perubahan strategi, melainkan revolusi dalam tata kelola pajak digital yang mengedepankan transparansi, kemudahan layanan, dan kolaborasi aktif. Sistem pajak digital yang berbasis kepercayaan diyakini mampu meningkatkan kepatuhan secara sukarela, memperkuat basis penerimaan negara, serta menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Menuju Sistem Pajak Digital Indonesia: Dari By Force ke By Trust.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Di negara-negara dengan sistem keuangan yang masih lemah, penerapan pajak digital secara berlebihan justru bisa berdampak negatif. Alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan tersebut malah membuat masyarakat enggan menggunakan sistem elektronik dan beralih kembali ke transaksi tunai. Kondisi ini memperbesar ruang bagi ekonomi gelap (shadow economy), yang sulit diawasi dan dipungut pajaknya. Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia bahwa digitalisasi perpajakan tidak boleh membebani wajib pajak, melainkan harus memperkuat inklusi ke dalam sistem formal.

Reformasi Pajak Digital: Lebih dari Sekadar Teknologi

Transformasi sistem pajak Indonesia tidak boleh berhenti pada pembangunan teknologi digital semata. Ada beberapa aspek kunci yang harus diperhatikan agar reformasi ini berhasil dan berdampak positif.

Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Analitik Data

Inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan audit berbasis risiko dan memberikan layanan pajak yang lebih personal dan efisien. Dengan pendekatan ini, otoritas pajak bisa fokus pada potensi risiko tanpa membebani wajib pajak yang patuh.

Penguatan Kepastian Hukum Pajak Lintas Batas

Seiring dengan dinamika global, Indonesia perlu memperkuat kepastian hukum terkait pajak lintas batas. Hal ini penting agar kebijakan nasional selaras dengan prinsip BEPS 2.0 dan konsensus internasional, sehingga mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

Membangun Ekosistem Inklusif untuk UMKM Digital

UMKM digital menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pemerintah harus membangun ekosistem pajak yang inklusif, sehingga kepatuhan pajak tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Sistem perpajakan yang sederhana dan ramah UMKM akan mendorong partisipasi aktif mereka dalam sistem fiskal.

Perlindungan Data Publik dengan Keamanan Tinggi

Keamanan data wajib pajak harus menjadi prioritas utama. Penerapan zero-trust security serta audit keamanan secara berkala wajib dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data publik. Hal ini penting agar masyarakat percaya dan nyaman dalam menggunakan sistem pajak digital.

Penyesuaian Kebijakan Sesuai Konteks Indonesia

Indonesia tidak bisa hanya meniru model pajak digital dari negara lain secara mentah-mentah. Struktur ekonomi kita yang masih didominasi sektor informal, kapasitas fiskus yang terus berkembang, serta tingkat literasi digital masyarakat yang belum merata, menuntut kebijakan yang disesuaikan. 

Kebijakan harus sederhana untuk UMKM, diimplementasikan secara bertahap seperti pada PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak karbon dan fokus pada sektor-sektor yang paling siap menghadapi transformasi digital.

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Transparansi dan Edukasi

Kepercayaan publik menjadi fondasi utama keberhasilan digitalisasi pajak. Pemerintah harus meningkatkan transparansi penggunaan APBN dan memperkuat edukasi pajak secara berkelanjutan, sehingga wajib pajak merasa menjadi bagian dari sistem dan termotivasi untuk patuh secara sukarela.

Kesimpulan

Digitalisasi pajak memang menawarkan peluang besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, tanpa adanya kepercayaan (trust) dari masyarakat, reformasi ini bisa sia-sia dan bahkan kontraproduktif. Dengan membangun kepercayaan, sistem pajak digital dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat kedaulatan fiskal dan keadilan sosial di Indonesia.

Inilah saat yang tepat bagi Indonesia untuk bertransformasi dari pendekatan kepatuhan pajak by force (pemaksaan) menuju by trust (kepercayaan), sebuah langkah strategis demi masa depan penerimaan negara yang lebih baik dan berkelanjutan di era digital.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id