Insentif Pajak PPh 21 DTP Siap Digelontorkan untuk Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe
Dalam upaya mendorong pemulihan sektor pariwisata dan jasa, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan insentif pajak. Kali ini, karyawan yang bekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe menjadi sasaran utama penerima manfaat. Melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penghasilan para pekerja di sektor ini akan terbebas dari potongan pajak selama periode tertentu.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Insentif Pajak PPh 21 DTP Siap Digelontorkan untuk Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan sejumlah program prioritas dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2025. Salah satu kebijakan utama adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu.
Insentif PPh 21 DTP Diperluas ke Sektor Horeka
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya diberikan untuk sektor padat karya. Kini, kebijakan tersebut akan dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
Insentif ini berlaku untuk setiap masa pajak selama sisa tahun 2025, dan akan mencakup 100% pajak penghasilan pegawai. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberi manfaat kepada sekitar 552.000 pekerja.
Dilanjutkan Hingga 2026 dengan Anggaran Rp480 Miliar
Pemerintah juga berencana melanjutkan insentif ini hingga tahun 2026. Nantinya, pekerja sektor Horeka dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan tetap akan menerima manfaat pajak ini. Airlangga menyebut bahwa anggaran yang disiapkan untuk insentif tahun depan mencapai Rp480 miliar.
Delapan Program Strategis dalam Paket Ekonomi 2025
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerintah menyiapkan delapan program prioritas, termasuk perluasan insentif PPh 21. Berikut rincian program lainnya:
Program Magang untuk Lulusan Baru
Pemerintah memberikan uang saku Rp3,3 juta per bulan bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate maksimal 1 tahun) yang mengikuti program magang.
PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata
Bantuan Pangan untuk 18,3 Juta KP
Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras per bulan selama Oktober dan November 2025.
Subsidi Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Informal
Pemerintah memberikan diskon 50% iuran JKK dan JKM selama 6 bulan kepada pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi ojek online, sopir, dan kurir.
Relaksasi Bunga Kredit Perumahan
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan relaksasi bunga dari BI Rate +5% menjadi BI Rate +3% bagi 1.050 unit rumah pekerja.
Program Padat Karya Tunai
Pemerintah menggelar program padat karya tunai dalam bentuk upah harian melalui proyek-proyek Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR selama September–Desember 2025.
Deregulasi Regulasi Bisnis
Pemerintah mempercepat penyederhanaan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 untuk memperkuat iklim investasi dan usaha.
Program Perkotaan untuk Gig Economy
Pemerintah mengembangkan program peningkatan kualitas permukiman serta menyediakan platform pemasaran digital untuk mendukung pekerja ekonomi lepas di berbagai kota.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id
Baca juga: