Kemenkeu Bisa Tegur dan Bekukan Izin Konsultan Pajak yang Langgar Aturan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap konsultan pajak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan peringatan, Kemenkeu juga memiliki wewenang untuk membekukan izin praktik konsultan pajak sebagai langkah penegakan disiplin dan menjaga integritas profesi.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Kemenkeu Bisa Tegur dan Bekukan Izin Konsultan Pajak yang Langgar Aturan.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Sebagai tenaga profesional yang ahli dalam memberikan layanan jasa perpajakan, konsultan pajak wajib menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila konsultan pajak melanggar kewajibannya, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembekuan izin praktik.
Dasar Hukum Sanksi Konsultan Pajak
Sanksi bagi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 (PER 13/2015) sebagai petunjuk pelaksanaan.
Penyebab Pemberian Teguran Tertulis
Menurut Pasal 27 PMK 175/2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan teguran tertulis kepada konsultan pajak atas beberapa pelanggaran, antara lain:
Ketidakpatuhan terhadap kode etik dan standar profesi konsultan pajak.
Memberikan jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan tingkat keahlian.
Gagal memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL).
Tidak aktif menjalankan kegiatan konsultan pajak selama dua tahun berturut-turut.
Tidak mengajukan permohonan perpanjangan kartu izin praktik.
Pembekuan Izin Praktik Konsultan Pajak
Selain teguran, Kemenkeu dapat membekukan izin praktik konsultan pajak sesuai Pasal 28 PMK 175/2022. Pembekuan selama tiga bulan dapat diterapkan jika konsultan pajak:
Mengabaikan teguran tertulis selama tiga bulan.
Tidak aktif menjalankan kegiatan selama tiga tahun berturut-turut.
Tidak menyampaikan laporan tahunan.
Tidak mengajukan perpanjangan izin praktik setelah teguran tertulis.
Terlibat sebagai tersangka dalam tindak pidana perpajakan, baik secara pribadi maupun melalui wajib pajak yang dilayaninya.
Pembekuan juga berlaku bagi konsultan pajak yang melanggar kode etik, tidak memenuhi SKPPL selama dua tahun berturut-turut atau tiga kali dalam tiga tahun, serta memberikan jasa konsultasi di luar keahliannya.
Pengecualian dalam Pembekuan Izin Praktik
Pembekuan izin dapat dikecualikan jika konsultan pajak melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan laporan tersebut diterima secara resmi.
Jangka Waktu dan Larangan Selama Pembekuan
Meski standar pembekuan adalah tiga bulan, periode ini dapat diperpanjang apabila:
Konsultan pajak belum menyampaikan laporan tahunan yang wajib diserahkan.
Proses penyidikan atau penuntutan terhadap konsultan pajak atau wajib pajak terkait masih berlangsung.
Selama masa pembekuan, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentuk apa pun.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id