Panduan Mengenai Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Panduan Mengenai Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban penting bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesinya. Penyampaian laporan ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pekerjaan yang telah dilakukan selama satu tahun fiskal, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Panduan ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara, prosedur, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak dalam menyampaikan laporan tahunan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Mengenai Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik wajib menyampaikan laporan tahunan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 23 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022). 

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 17 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Pasal 25 PMK 175/2022 menegaskan bahwa setiap konsultan pajak harus menyerahkan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Konsultan pajak wajib mengirimkan laporan tersebut secara elektronik paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.

Laporan tahunan harus memuat:

  • Jumlah dan keterangan wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy;

  • Daftar realisasi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL;

  • Fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Untuk konsultan pajak yang membentuk persekutuan dengan konsultan lain, masing-masing anggota wajib menyampaikan laporan tahunan secara terpisah atas nama pribadi. 

Konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik juga wajib melaporkan, namun mereka dapat menyampaikan laporan tanpa melampirkan daftar realisasi PPL, karena kewajiban PPL dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah penerbitan izin.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Setiap konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Mekanisme penyampaian akan diumumkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melalui pengumuman resmi setiap tahunnya. Saat ini, fitur SIKOP hanya menerima laporan yang memuat daftar wajib pajak yang menerima jasa konsultasi perpajakan.

Untuk pelaporan data lain, PPPK menyediakan saluran pelaporan alternatif. Contohnya, pelaporan untuk tahun 2024 mengikuti ketentuan dalam Pengumuman Nomor 3/PPPK/2025, di mana konsultan pajak harus menyampaikan laporan dan kelengkapannya melalui laman https://bit.ly/LTKP2024.

Sanksi atas Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan

Sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 175/2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang membekukan izin praktik konsultan pajak yang gagal menyampaikan laporan tahunan. Apabila laporan tahunan tidak diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin, izin praktik konsultan pajak dapat dicabut secara permanen.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. pajak.go.id