Mengenal Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Mengenal Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Profesi konsultan pajak memegang peranan penting dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai pihak yang memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, konsultan pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memahami secara mendalam hak dan kewajiban yang melekat pada profesinya.

Pemahaman atas hak dan kewajiban ini sangat penting, baik untuk menjaga standar etika dan integritas profesi, maupun untuk memastikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Hak konsultan pajak memberikan ruang untuk menjalankan praktik secara sah, sementara kewajiban mereka menekankan tanggung jawab terhadap klien dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Menjalankan profesi sebagai konsultan pajak tidak hanya membutuhkan keahlian teknis di bidang perpajakan, tetapi juga pemahaman yang kuat mengenai hak dan kewajiban yang melekat dalam praktik profesi ini. Konsultan pajak wajib memberikan jasa secara profesional, sesuai dengan batasan kompetensinya, dan tunduk pada regulasi yang mengatur praktik mereka.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin secara permanen. Oleh karena itu, setiap konsultan pajak perlu memahami regulasi yang berlaku, khususnya yang diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022); dan

  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Hak Konsultan Pajak Sesuai Tingkat Izin Praktik

Konsultan pajak memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, sesuai dengan tingkat keahlian dan izin praktik yang dimilikinya. Terdapat tiga tingkat izin praktik yang diatur dalam PMK 175/2022, yaitu:

1. Izin Praktik Tingkat A

Konsultan pajak tingkat A berhak memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

2. Izin Praktik Tingkat B

Pemegang izin praktik tingkat B berhak memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, namun tidak termasuk wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), serta wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

3. Izin Praktik Tingkat C

Konsultan pajak dengan izin praktik tingkat C memiliki kewenangan penuh untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, tanpa pembatasan seperti pada tingkat A dan B.

Kewajiban Konsultan Pajak yang Harus Dipenuhi

Dalam menjalankan tugasnya, konsultan pajak terikat pada sejumlah kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten dan profesional. Berdasarkan Pasal 23 PMK 175/2022, kewajiban utama konsultan pajak antara lain:

  1. Memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

  2. Mematuhi kode etik profesi serta berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang ditetapkan oleh asosiasi tempat ia terdaftar.

  3. Mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi, serta memenuhi satuan kredit yang ditentukan.

  4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada otoritas pajak.

  5. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada DJP atas setiap perubahan nama, alamat rumah, atau alamat kantor, dengan melampirkan dokumen pendukung perubahan tersebut.

Kewajiban Tambahan Berdasarkan PER 13/2015

Mengacu pada Pasal 17 PER 13/2015, terdapat kewajiban tambahan yang harus diperhatikan oleh konsultan pajak, yakni:

  1. Memberitahukan perubahan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun secara tertulis kepada DJP, maksimal 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat pencabutan keterangan terdaftar.

  2. Melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang baru, yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.

Selain itu, konsultan pajak juga wajib:

  1. Mendokumentasikan surat kontrak atau perjanjian kerja sama dengan persekutuan, badan hukum, atau wajib pajak yang menggunakan jasanya. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan laporan tahunan konsultan pajak.

  2. Menyetujui publikasi data konsultan pajak, termasuk nama dan alamat, di dalam sistem administrasi konsultan pajak yang dikelola oleh DJP.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id