Warisan Tanah atau Bangunan Bebas Pajak: Ketahui Aturan Lengkapnya di Sini!
Menerima warisan berupa tanah atau bangunan sering kali dianggap sebagai berkah, namun di sisi lain juga dapat menimbulkan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan yang menyertainya. Banyak ahli waris yang belum memahami bahwa tidak semua warisan otomatis dikenakan pajak. Dalam kondisi tertentu, warisan bisa dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya saat proses balik nama atau peralihan hak dilakukan.
Agar dapat memanfaatkan pembebasan pajak secara sah, penting bagi ahli waris untuk memahami aturan yang berlaku, termasuk syarat administratif dan ketentuan perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa pemahaman yang tepat, ahli waris berisiko menanggung beban pajak yang sebenarnya bisa dihindari secara legal.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Cara Agar Warisan Tanah atau Bangunan Bebas Pajak.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Menerima warisan berupa tanah atau bangunan memang bukan hal baru, namun tidak sedikit orang yang belum memahami kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari peralihan harta tersebut. Meski harta warisan bukan objek pajak penghasilan, masih ada ketentuan lain yang perlu dipenuhi agar benar-benar terbebas dari beban pajak.
Warisan Tanah/Bangunan Bukan Objek Pajak, Tapi Masih Ada Kewajiban Lain
Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Namun, jika warisan tersebut berupa tanah atau bangunan, tetap terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh ahli waris, yaitu:
PPh Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan, dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
PPh Final ini dapat dibebaskan apabila ahli waris mengajukan SKB PPh Final, sedangkan BPHTB atas warisan tetap wajib dibayar, meskipun mendapat pengurangan nilai pajak lebih tinggi dibanding pengalihan hak lainnya.
Pengecualian PPh Final untuk Warisan: Harus Ajukan SKB
Secara umum, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Namun, Pasal 6 huruf d PP 34/2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan dapat dikecualikan dari PPh Final, asalkan wajib pajak mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa SKB, pengalihan hak akibat waris tetap dianggap objek PPh Final sebagaimana pengalihan biasa.
Prosedur Pengajuan SKB PPh Final atas Warisan
Ahli waris dapat mengajukan SKB melalui aplikasi Coretax, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PER-8/PJ/2025. Langkah-langkah pengajuan SKB adalah sebagai berikut:
Login ke aplikasi Coretax
Akses menu Layanan Administrasi → AS.19-05 (Pengajuan SKB PPh Final Waris)
Isi formulir permohonan sesuai format Lampiran IX.1 PER-8/PJ/2025
Lampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris (mengacu Lampiran IX.5 PER-8/PJ/2025)
Setelah pengajuan diterima lengkap, KPP akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Apabila dalam waktu tersebut belum ada keputusan, permohonan dianggap disetujui. Selanjutnya, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelahnya.
Selain PPh Final, ahli waris juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan, dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berdasarkan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD):
NPOPTKP umum: minimal Rp80 juta
NPOPTKP atas warisan: minimal Rp300 juta
Dengan demikian, ahli waris mendapatkan pengurangan lebih besar saat menghitung BPHTB dibandingkan pengalihan hak lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa BPHTB tetap wajib dibayar lunas sebelum proses balik nama dilakukan.
Kewajiban Melaporkan Warisan dalam SPT Tahunan
Apabila ahli waris telah memperoleh SKB PPh Final dan secara nyata telah menguasai atau memiliki harta warisan pada akhir tahun pajak, maka harta tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) milik ahli waris.
Langkah Pelaporan:
Masukkan nilai warisan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Laporkan tanah/bangunan sebagai daftar harta, dengan mencantumkan:
Tahun perolehan, dan
Harga perolehan (berdasarkan NJOP atau nilai pasar saat warisan diterima)
Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk wajib pajak orang pribadi, harta warisan dilaporkan di Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
News.ddtc.co.id