Panduan Lengkap Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan untuk SPT Tahunan

Panduan Lengkap Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan untuk SPT Tahunan

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Salah satu bagian penting dalam laporan tersebut adalah natura kenikmatan yang diterima, yang sering kali menjadi perhatian khusus. 

Natura kenikmatan merujuk pada berbagai fasilitas atau keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yang tidak berupa uang tetapi memiliki nilai ekonomi.

Bagi perusahaan atau WP yang memberikan natura kenikmatan, wajib untuk melampirkan daftar nominatif yang mencantumkan rincian fasilitas tersebut dalam SPT Tahunan. Menyusun daftar nominatif natura kenikmatan ini dengan benar sangat penting, karena dapat memengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayar. 


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Lengkap Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan untuk SPT Tahunan.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Ketentuan mengenai pajak atas natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh.

Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan

Selain mencantumkan nilai biaya natura, laporan juga harus mencakup informasi tentang pihak-pihak yang menerima natura tersebut. Laporan ini disampaikan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, DJP menyediakan contoh format beserta panduan pengisian daftar nominatif biaya natura atau kenikmatan.

Dalam format ini, terdapat dua bagian utama:

  1. Data penerima, yang meliputi nama, NPWP, alamat, tanggal, jenis dan bentuk biaya, jumlah, serta keterangan.

  2. Pemotongan PPh, yang mencakup jumlah PPh yang dipotong serta nomor bukti potong.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian format ini antara lain:

  1. Tanggal diisi dengan:

  1. Tanggal pengalihan hak atas natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan, jika penerima adalah penyedia jasa.

  2. Tanggal pengalihan hak atas natura atau penyerahan hak pemanfaatan kenikmatan, jika penerima adalah pegawai dan natura atau kenikmatan tersebut bersifat tidak teratur.

  3. Tanggal pengalihan hak atas natura atau tanggal terakhir penyerahan hak pemanfaatan kenikmatan, jika penerima adalah pegawai dan natura atau kenikmatan tersebut bersifat teratur.

  1. Bentuk dan jenis biaya diisi dengan frasa "natura dan/atau kenikmatan".

  2. Keterangan diisi dengan rincian bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian tersebut, serta status objek atau nonobjek PPh. 

Contoh pengisian:

  1. Natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek.

  2. Kenikmatan fasilitas mobil – biaya penyusutan mobil, biaya gaji sopir, dan biaya bahan bakar – objek.

  1. Nomor Bukti Potong diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Jika penerima adalah pegawai tetap, bagian ini diisi dengan nomor bukti pemotongan 1721-A1.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id