Apa aja ya Ketentuan PPN atas Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak ?

Apa aja ya Ketentuan PPN atas Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak ?

Apa aja ya Ketentuan PPN atas Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak ?

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), administrasi PPN menjadi salah satu kewajiban yang mutlak, tak terkecuali dalam kegiatan ekspor jasa ke luar daerah pabean. Nah ini dia ketentuannya, yuk kita simak...

 

Ekspor Jasa dengan Tarif PPN 0% Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 (PMK 32/2019) mendefinisikan kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. Pada dasarnya, kegiatan ekspor JKP merupakan objek yang terutang PPN, namun tarif yang dikenakan adalah 0%. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar PPN yakni destination principle, yang artinya PPN dikenakan di tempat barang atau jasa tersebut dimanfaatkan.

Merujuk PMK 32/2019, terdapat tiga kelompok kegiatan/jasa yang ekspornya dikenakan tarif 0%, yaitu:

1.        Kegiatan yang melekat pada barang bergerak, seperti jasa maklon;

2.        Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak di luar daerah pabean, yaitu jasa konsultansi konstruksi;

3.        Jasa lain yang dimanfaatkan di daerah pabean, dengan penyampaian langsung atau tidak langsung, atau berupa penyediaan akses, seperti jasa penelitian dan pengembangan.


Persyaratan Sesuai Pasal 6 PMK 32/2019 , JKP di atas dapat dikenakan tarif PPN 0% jika memenuhi syarat berikut ini:

1.   Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP, dengan mencantumkan jenis, rincian kegiatan dan nilai penyerahan.

2.  Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP. Jika tidak memenuhi syarat di atas, penyerahan dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dikenai PPN.

Batas kegiatan dan jenis jasa kena pajak atas ekspornya dikenakan pajak pertambahan nilai juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 PMK.03/2010


Apa saja ekspor barang kena pajak?

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan pajak pertambahan nilai, ekspor barang dikenakan PPN.

Namun, tarif ekspor barang kena pajak ini dikenakan tarif PPN nol persen.

Artinya, meski terkesan bebas PPN, namun komponen pajak pertambahan nilai dalam perhitungan ekspor barang kena pajak ini tetap harus dimasukan dalam perhitungan pajak.

Ekspor barang kena pajak bebas PPN atari tarif PPN ekspor barang kena pajak adalah 0% dari dasar pengenaan pajak.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai perubahan beberapa peraturan perpajakan sebelumnya salah satu tentang pajak pertambahan nilai dengan mengubah dan mengurangi beberapa pasal dengan tidak mengganti UU No. 42 Tahun 2009.

Seperti diketahui, barang kena pajak terbagi menjadi 2 yakni barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud.

Tentu saja, barang kena pajak berwujud adalah barang yang secara harfiah berwujud dan dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan UU PPN.


Apa itu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud?

Barang kena pajak tidak berwujud adalah barang tidak berwujud yang sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan dikenakan pajak.

Semua transaksi barang kena pajak tidak berwujud ini harus dibuat Faktur Pajaknya.

Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud ini meski pembeli bukan kategori PKP.

Jenis-jenis barang tidak berwujud adalah:

1.        Hak cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah dan kesenian.

2.        Hak cipta dari segala sesuai yang berhubungan dengan desain atau rancangan, formula, merek dagang    dan hak kekayaan intelektual.

3.        Peralatan komersial, ilmiah dan industrial.

4.        Bantuan tambahan dan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial,ilmiah dan industrial.

5.        Hak menggunakan gambar bergerak dan pita video untuk siaran televisi serta pita suara untuk siaran  radio.

6.        Pelepasan sebagian/seluruhnya hak yang berhubungan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.

 

Apa itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

Sebagaimana dijelaskan dalam beleid tentang PPN, Ekspor Jasa Kena pajak adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean.


Apa itu Daerah Pabean ?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengertian Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Sedangkan pengertian Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan JKP yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah menambah jumlah ekspor jasa kena pajak bebas PPN.#


Itulah Pembahasan Seputar Ketentuan PPN atas Kegiatan Ekspor Jasa, untuk kamu yang tertararik dengan informasi seputar perpajakan, Yuk Click link Berikut www.Estax.id untuk update pengetahuan perpajakanmu

 

Sumber :

1.Ortax.id

2.Klikpajak