Bea Materai

Bea Materai

Pemerintah sudah menetapkan peraturan baru mengenai Bea Meterai sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai, menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak berkepentingan, atau saat dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain, jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Sejak tanggal 1 Januari 2021, peraturan ini mengacu adanya perubahan nominal pada Bea Meterai yang lama, yaitu Bea Meterai dengan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Bea Meterai dengan nominal tetap Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Tarif Bea Meterai

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar berlaku sejak 1 Januari 2021. Namun, Bea Meterai dengan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) ini masih berlaku hingga 31 Desember 2021 sesuai ketentuan penggunaan, yaitu membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing senilai Rp 6.000, atau meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Objek Bea Meterai 

Bea meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dbuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris berserta grosse, Salinan, dan kutipannya.

  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta Salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.

  5. Document transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang:

  1. Menyebutkan penerimaan uang;

  2. Berisi pengakuan bahwa uatang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Bukan Objek Bea Meterai

Sedangkan, ada beberapa dokumen yang bukan merupakan objek Bea Meterai sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022, antara lain dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat penumpang dan barang; ijazah dalam bentuk apapun; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain; tanda terima pembayaran  berupa pensiun, tunjangan, dan gaji; tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern organisasi; kuitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya; segala surat gadai; dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah; dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter; serta tanda pembagian bunga, keuntungan, atau imbalan hasil dari dari surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.

Pemungut Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu, menyetorkan Bea Meterai tersebut ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP. Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak yang memiliki kriteria, antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dan/atau menerbitkan dan memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah dokumen sebesar 1.000 dokumen per bulan.


Sumber :

Pakakku

Pajak.com