BKF: UMKM Dapat Perpanjang PPh Final Lebih Cepat, Tak Perlu Tunggu Aturan

BKF: UMKM Dapat Perpanjang PPh Final Lebih Cepat, Tak Perlu Tunggu Aturan

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui pernyataan resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), UMKM kini diberi keleluasaan untuk memperpanjang pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final tanpa harus menunggu aturan turunan atau regulasi baru diterbitkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai BKF: UMKM Dapat Perpanjang PPh Final Lebih Cepat, Tak Perlu Tunggu Aturan.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Pemerintah Masih Menyusun Peraturan Perpanjangan PPh Final untuk UMKM

Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan peraturan terkait perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun peraturan yang mengatur hal ini belum resmi diterbitkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan bahwa wajib pajak, khususnya yang tergolong dalam kategori UMKM, tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final yang saat ini berlaku.

Febrio Kacaribu, Kepala BKF, menyampaikan pada Rabu, 30 April 2025, bahwa meskipun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan fasilitas tersebut masih dalam tahap penyusunan, para pelaku UMKM masih diperbolehkan untuk menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga tahun 2025. "Selama peraturan pemerintah ini masih disiapkan, UMKM bisa tetap menggunakan tarif 0,5% hingga tahun 2025. Kami harap hal ini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha UMKM," ujarnya. Pernyataan tersebut memberikan kelegaan bagi para pelaku UMKM yang sebelumnya khawatir akan dampak perubahan regulasi terhadap kelangsungan bisnis mereka.

Kejelasan Terkait Perpanjangan PPh Final UMKM Hingga 2025

Perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final untuk UMKM pertama kali dibahas pada akhir tahun 2024. Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh Final mereka berakhir pada 2024. Dengan perpanjangan ini, mereka dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga tahun 2025, memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan kebijakan tersebut.

Pada konferensi pers yang digelar pada 16 Desember 2024, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk dunia usaha, khususnya UMKM, akan diperpanjang hingga 2025. "Meskipun regulasi yang ada menyatakan bahwa masa berlaku tarif ini seharusnya berakhir pada 2024, kami tetap memperpanjangnya hingga 2025," jelas Airlangga, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kelangsungan UMKM di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Regulasi Perpajakan dan Ketidakpastian Hukum yang Dihadapi Wajib Pajak

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024, wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar berhak menggunakan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5%. Fasilitas ini telah berlaku sejak 2018 dan dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak 2018, masa berlakunya akan berakhir pada 2024. Meskipun pemerintah telah mengumumkan perpanjangan ini, banyak wajib pajak yang masih merasakan ketidakpastian hukum, mengingat belum adanya regulasi tertulis yang jelas.

Ketidakpastian ini muncul karena setelah masa pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% berakhir, wajib pajak individu harus beralih ke tarif PPh umum, yang mengarah pada kewajiban pajak baru, seperti PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan. Selain itu, pemotongan PPh oleh pihak lain, seperti perusahaan yang melakukan pembayaran atas jasa, juga harus mengikuti tarif PPh umum, bukan lagi tarif 0,5%. Hal ini menambah kerumitan, karena jika pemotongan tetap dilakukan dengan tarif 0,5%, risiko sanksi akan muncul jika wajib pajak yang dipotong ternyata tidak lagi berhak menggunakan tarif tersebut. Sebaliknya, jika pemotongan dilakukan dengan tarif PPh umum, namun wajib pajak masih berhak atas tarif PPh Final, akan ada potensi kesalahan atau kelebihan pemotongan.

Harapan Agar Pemerintah Segera Memberikan Kepastian Hukum

Dengan adanya potensi risiko yang muncul akibat ketidakpastian ini, banyak pihak yang berharap agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang jelas mengenai perpanjangan masa pemanfaatan PPh Final. Kepastian hukum ini akan memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM dan pihak pemotong pajak, memastikan bahwa kewajiban pajak dapat dijalankan dengan lebih tenang tanpa khawatir akan terjadinya kesalahan atau sanksi yang dapat merugikan di masa depan.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id