Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online

Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Online

Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri yang diperuntukkan DJP bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai salah satu persyaratan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak ini nantinya dapat digunakan oleh PKP sebagai bukti pelaporan pajak. Terdiri dari 16 digit nomor urut yang di dalamnya terdapat Kode Transaksi, Kode Status, Tahun Penerbitan, dan Nomor Urut.

Syarat Meminta NSFP

Untuk dapat meminta nomor seri faktur pajak, terlebih dahulu Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Harus Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP

Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e Nofa harus menjadi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP. PKP adalah sebutan bagi pengusaha yang berbisnis melakukan jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1984.

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Telah memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dan telah disetujui DJP. Masa berlaku Sertifikat Digital atau Sertifikat elektronik yakni 2 tahun sejak diberikan. PKP dapat meminta Sertifikat Eigital baru sebelum kadaluarsa. Sertifikat Elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik, yang berisikan tanda tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Anda dapat langsung mengunduh, install dan memasang Sertifikat Elektronik pajak pada laptop atau komputer. Selengkapnya Anda dapat membaca artikel mengenai Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak.

  1. Memiliki Kode Aktivasi dan Password

Pengusaha kena Pajak harus mempunyai kode aktivasi beserta password yang diberikan oleh DJP, untuk dapat mengakses layanan e Nofa online.

Dua Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

Karena kewenangan untuk mengeluarkan NSFP ada di tangan Ditjen Pajak, maka PKP harus meminta NSFP kepada DJP. Jika zaman dahulu, cara mendapatkan NSFP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengajukan permohonan NSFP secara offline, kini Anda bisa mengajukan permintaan NSFP ini secara daring melalui aplikasi e-Nofa online.

Berikut dua cara meminta nomor seri faktur pajak:

  1. Cara Mendapatkan NSFP Online

Merujuk PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, permintaan NSFP secara online hanya dapat dilakukan melalui e-Nofa Pajak Online.

Cara meminta nomor seri faktur pajak dengan mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur terlebih dahulu.

  1. Mengunduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer

Pada proses mengunduh sertifikat elektronik untuk mendapatkan NSFP tersebut ada dua jenis sistem operasi (OS/system operation) pada komputer yang digunakan.

Anda bisa pilih OS komputer yang Anda gunakan untuk mengunduh / impor Sertifikat Elektroniknya, yakni:

a. Browser Chrome

  1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar

  2. Daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bawah

  3. Kemudian klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“

  4. Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya

b. Browser Firefox

  1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar

  2. Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates“

  3. Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, dan klik “Import“

2. Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online

  1. Setelah selesai melakukan proses impor Sertifikat Elektronik Anda, segera akses dan masuk pada situs e-Nofa faktur untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online.

  2. Akses dan login pada situs e-Nofa online efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

  3. Setelah masuk website e-Nofa, klik pada tombol “Permintaan NSFP”.

  4. Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja Anda impor dari browser.

  5. Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda.

  6. Pilih menu Permintaan NSFP.

  7. Akan muncul pemberitahuan untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah di-install.

  8. Pilih sertifikat elektronik dan klik “OK”.

  9. Jika muncul pemberitahuan “Your connection is not private”, pilih “Advanced”.

  10. Setelah itu pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”.

  11. Lalu di halaman selanjutnya isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah NSFP yang diminta. Klik “Proses”.

  12. Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”. Akan muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Pilih “OK”.

  13. Setelah itu muncul pemberitahuan bahwa browser akan mengunduh otomatis Nomor Seri Faktur Pajak.

  14. Seandainya NSFP tidak terunduh, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual.

  15. Permintaan NSFP melalui eNofa DJP online pun selesai dilakukan.

B. Cara Mendapatkan NSFP secara Offline

  1. Sebelum adanya e-Faktur, Anda harus meminta NSFP ke KPP di bawah ini:

  2. Anda harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan ini harus diisi lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.

  3. Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

  4. Kode aktivasi dan password diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat, antara lain:

  5. Sudah melakukan registrasi ulang PKP oleh KPP tempat PKP dikukuhkan berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak No.PER-05/PJ/2012.

  6. PKP telah melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2012.

  7. Setelah PKP telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka berikut ini hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPP:

  8. KPP wajib menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang sudah ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Di mana, surat tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos/kurir yang dimasukan dalam amplop tertutup ke alamat PKP.

  9. Kemudiam, KPP akan mengirimkan password melalui e-mail ke alamat email PKP yang tertera di surat permohonan kode aktivasi dan password yang dibuat oleh PKP.

  10. Setelah menerima kode aktivasi dan password, Anda bisa meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.



Sumber :

Mekariklikpajak

Pajakonline