Fiskus dan Fungsinya: Mengenal Aparatur Pajak Lebih Dekat

Fiskus dan Fungsinya: Mengenal Aparatur Pajak Lebih Dekat

Dalam sistem perpajakan, sering kali kita mendengar istilah "fiskus", namun belum banyak yang benar-benar memahami siapa mereka dan apa saja peran penting yang mereka emban. Fiskus bukan sekadar aparat pajak yang mengurus administrasi, melainkan merupakan ujung tombak dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai fiskus.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Apa Itu Fiskus?

Fiskus adalah pejabat atau pegawai pemerintah yang bertugas untuk mengelola dan menarik pajak. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "keranjang" atau "kantong uang", yang menggambarkan uang milik negara.

Di Indonesia, fiskus merujuk pada petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan negara, baik yang bersifat pajak pusat maupun daerah, serta kepabeanan dan cukai.

Fiskus terbagi menjadi beberapa jenis, sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya, yaitu:

  1. DJP: Bertanggung jawab mengelola dan memungut pajak pusat.

  2. DJBC: Mengelola dan memungut pajak kepabeanan dan cukai.

  3. Pemerintah Daerah (Bupati, Gubernur, Wali Kota): Bertanggung jawab untuk mengelola dan memungut pajak daerah sesuai wilayah masing-masing.

Dengan demikian, aparatur pajak atau fiskus memiliki peran penting dalam pemungutan dan pengelolaan pajak yang diatur oleh undang-undang.

Regulasi Tentang Fiskus

Aparatur Pajak Pusat

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007: Menjadi dasar hukum bagi pengelolaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024: Mengatur tugas dan wewenang pemeriksa pajak.

  3. PMK No. 15 Tahun 2025: Mengatur tata cara pemeriksaan pajak.

Aparatur Pajak Daerah

  1. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000: Mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah.

  2. Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah memiliki peraturan yang mengatur pemungutan pajak di wilayah masing-masing.


Aparatur Bea Cukai

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006: Mengatur tugas dan wewenang petugas bea cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

  2. PMK No. 182 Tahun 2016: Mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan tugas bea cukai.


Apa Saja Tugas dan Wewenang Fiskus?

Tugas Aparatur Pajak (Fiskus)
Fiskus atau aparatur pajak memiliki sejumlah kewajiban untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Beberapa tugas utama fiskus antara lain:

  1. Memberikan bimbingan teknis dan pendidikan untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya.

  2. Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berkaitan dengan pembayaran atau penagihan pajak.

  3. Melakukan pemeriksaan pajak untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak.

  4. Mengelola administrasi perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Wewenang Fiskus
Aparatur pajak atau fiskus memiliki wewenang yang diatur oleh hukum untuk menjalankan tugas-tugasnya. Wewenang tersebut mencakup beberapa hal, antara lain:

  1. Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas pajak bagi wajib pajak.

  2. Menetapkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  3. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak.

  4. Menyegel dokumen perpajakan sebagai bagian dari proses audit.

  5. Mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak jika terjadi pelanggaran.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. MekariKlikPajak

  2. Pajak.com