Ketentuan : Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB). Yuk, Kita Simak Sobat!

Ketentuan : Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB). Yuk, Kita Simak Sobat!

Apa itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Apa yang Membedakan Mineral Logam dan Bukan Logam?

  1. Mineral Logam, mengandung unsur logam yang bersifat sebagai penghantar panas dan listrik. Contohnya adalah emas, tembaga, dan nikel.

  2. Mineral Bukan Logam, Tidak mengandung unsur logam, contohnya bentonit, batu kapur, pasir kuarsa, dan marmer.

Ketentuan MBLB

  • Subjek Pajak MBLB

Subjek pajaknya yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak MBLB yaitu nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai jual ini merupakan harga yang diterima atau seharusnya diterima oleh wajib pajak atas penjualan atau pemanfaatan mineral tersebut.

  • Tarif Pajak MBLB

Untuk tarifnya yaitu batas maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral, yang diatur dalam UU HKPD.

  • Rumus Pajak MBLB

Pajak Terutang = Tarif Pajak × Nilai Jual

Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB

  • Penyetoran Pajak : Untuk waktunya paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

  • Pelaporan Pajak : Untuk waktunya paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Cara Membayar dan Melaporkan Pajak MBLB

  1. Pembayaran Pajak:

  • Buat Kode Bayar (ID Billing) melalui aplikasi SIMPADA atau sistem yang ditentukan pemerintah daerah.

  • Bayar melalui teller bank, ATM, atau platform digital seperti M-Banking.

  1. Pelaporan Pajak:

  • Isi formulir pelaporan pajak yang disediakan oleh pemerintah daerah.

  • Laporkan ke instansi terkait secara langsung atau melalui sistem daring jika tersedia.

Sumber : 

  1. MekariKlikPajak

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

  3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009

  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014