Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan : Kenali Kriterianya di Sini!
Tidak semua Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Anda bayarkan bisa langsung diklaim sebagai kredit pajak. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kondisi dan ketentuan yang membuat pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Jika Anda tidak memahami kriterianya, risiko terbesarnya adalah terjadinya koreksi fiskal hingga beban pajak yang membengkak di kemudian hari.
Agar tidak salah langkah, penting bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha untuk mengetahui jenis-jenis transaksi dan dokumen pajak seperti apa saja yang membuat pajak masukan tidak bisa dikreditkan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Kriteria Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Dalam sistem PPN, PKP dapat mengurangi Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan yakni PPN yang dibayarkan atas pembelian BKP atau JKP. Selisih antara keduanya menentukan jumlah PPN yang harus dibayar atau dikembalikan. Namun, tidak semua Pajak Masukan bisa dikreditkan oleh PKP.
Pajak Masukan yang Tidak Berkaitan dengan Usaha
Sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi, pemasaran atau manajemen tidak dapat dikreditkan.
Oleh karena itu, meski biaya tersebut terkait usaha, jika tidak berkaitan dengan penyerahan yang kena PPN, maka Pajak Masukan atasnya harus dikecualikan.
Faktur Pajak Tidak Lengkap = Tidak Bisa Dikreditkan
Jika faktur pajak tidak mencantumkan nama, alamat, atau NPWP pembeli, atau tidak sesuai persyaratan Pasal 13 ayat (5) & (9) UU PPN, maka Pajak Masukan dari faktur tersebut tidak dapat dikreditkan.
Informasi wajib yang harus tercantum minimal mencakup: identitas penjual & pembeli, rincian barang/jasa, PPN/PPnBM, kode & tanggal faktur, serta penandatanganan sah.
BKP/Jasa dari Luar Daerah Pabean Tanpa SSP Lengkap
Untuk import BKP atau pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean, serta BKP tidak berwujud, Pajak Masukan hanya bisa dikreditkan jika dilampiri SSP yang mencantumkan detail jenis dan nilai. Tanpa SSP lengkap sesuai Pasal 13 ayat (6), maka Pajak Masukan tersebut ditolak pengkreditannya.
Barang/Jasa yang Dibebaskan dari PPN
Sesuai PP 49/2022 Pasal 29 ayat (1), Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan dari PPN, termasuk BKP/JKP strategis, tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan dengan Tarif PPN Besaran Tertentu
Dalam mekanisme PPN Besaran Tertentu (UU HPP Pasal 9A ayat (2)), Pajak Masukan atas BKP/JKP atau import yang memenuhi kriteria tersebut tak boleh dikreditkan, karena tarif PPN sudah memperhitungkan Pajak Masukan.
Penting dicatat bahwa bagi PKP pembeli, Pajak Masukan bisa dikreditkan asalkan sesuai ketentuan dalam PP 44/2022 Pasal 15 ayat (3).
Kegiatan Membangun Sendiri
Berdasarkan PMK 81/2024 Pasal 331, biaya atas BKP/JKP atau impor untuk kegiatan membangun sendiri termasuk BKP tidak berwujud dan jasa dari luar daerah pabean tidak berlaku Pajak Masukan yang boleh dikreditkan.
Faktur Pajak Pedagang Eceran = Tidak Bisa Dikreditkan
PKP yang menjual langsung ke konsumen akhir menggunakan faktur pajak pedagang eceran, yang tidak mencantumkan identitas pembeli maupun tanda tangan. Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 80 ayat (10), Pajak Masukan pada faktur ini tidak dapat dikreditkan.
Pelaporan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Meskipun tidak bisa dikreditkan, PKP tetap harus melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Pajak Masukan tersebut dicantumkan di Lampiran B3 pada formulir SPT PPN.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id