Pajak Sewa Tanah atau Gedung
Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung atau bangunan.
Pajak Sewa Bangunan
Pajak sewa bangunan adalah pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jenis persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa:
1. Tanah
2. Rumah
Baca juga:
3. Rumah susun
4. Apartemen
5. Kondominium
6. Gedung perkantoran
7. Pertokoan
8. Gedung pertemuan termasuk bagiannya
9. Rumah kantor
10. Toko
11. Rumah toko
12. Gudang
13. Bangunan industri
Sebagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan transaksi, baik itu penyewa maupun yang menyewakan, sebaiknya memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Sebab, baik pihak penyewa maupun yang menyewakan sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dikelola.
Aspek Perpajakan atas Sewa Tanah dan Bangunan
Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut. Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Daftar Pajak Properti
Tanah dan bangunan merupakan bagian dari properti yang dikenakan pajak. Berikut ini daftar pajak properti yang perlu Anda kertahui:
1. PPh
PPh Final yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengalihan Hak Atas Tanah & Bangunan yang dikenakan dengan tarif dan DPP tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. Pemungutannya dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang, melainkan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Jadi wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
2. PBB
PBB merupakan pajak yang dipungut atas tanah & bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya. Besaran nilai PBB juga bergantung pada lokasi yang bisa dilihat dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
3. PPN
Di bidang properti, PPN dikenakan untuk properti primary yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sehingga transaksi jual beli properti secondary atau rumah pernah pakai tidak lagi dikenakan PPN. Besarnya PPN yang dikenakan adalah 11% dari Nilai Peralihan sesuai dengan peraturan yang saat ini berlaku. Untuk peralihan hak rumah sederhana tidak dikenakan PPN. Rumah sederhana yang dimaksud adalah rumah dengan harga jual yang diatur oleh pemerintah.
4. PPnBM
Baca juga:
Pada bidang properti, PPnBM berlaku hanya untuk primary product (rumah atau produk properti lain) dari developer ke konsumen. Tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product. Besaran PPnBM yang dikenakan adalah 20% dari nilai transaksi.
5. BPHTB
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi. Nilai transaksi ini dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarannya berbeda-beda setiap daerah. Sejauh ini, untuk nilai NPOPTKP Jakarta sebesar 80 juta, sedangkan untuk BODETABEK sebesar 60 juta.
6. PNPB
Pembayaran PNBP dilakukan ketika pengajuan permohonan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
7. Pajak Properti Berupa BBN
Pajak properti berupa BBN ini dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang di transaksikan dari penjual. Biasanya, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan konsumen hanya perlu membayarnya. Namun, bila Anda membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini bisa Anda urus secara mandiri atau diurus oleh pihak notaris.
Sumber :
1. Pajakonline
2. Mekariklikpajak