Panduan Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak Melalui Coretax

Panduan Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak Melalui Coretax

Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem perpajakan di Indonesia juga semakin modern, salah satunya dengan adanya platform Coretax yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Coretax, sebagai sistem elektronik yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) secara cepat, aman, dan efisien. Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak Melalui Coretax. 


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Apa Itu Surat Tagihan Pajak?

Berdasarkan dalam Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Surat Tagihan Pajak atau STP pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.


Fungsi Surat Tagihan Pajak

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.

  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

  3. Sarana untuk menagih pajak.

Pembayaran STP

STP dapat diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. Misalnya, dari hasil penelitian diketahui wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh, sehingga dikenakan sanksi denda.


Panduan Melakukan Pembayaran STP di Aplikasi Coretax

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pengiriman dokumen terkait administrasi perpajakan dilakukan melalui portal wajib pajak, termasuk STP. Wajib pajak akan menerima STP melalui akun Coretax yang dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.

Untuk mengunduh STP, gulir layar ke bagian kanan, lalu klik Download. Selanjutnya, pastikan kebenaran dari STP tersebut, seperti identitas maupun jumlah pajak/sanksi yang masih dibayar.

Untuk melakukan pembayaran STP, masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Pada layar akan ditampilkan daftar STP. Pilih STP yang akan dibayar dengan mengklik checklist. Kemudian, pilih mekanisme pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan deposit pajak atau menggunakan kode billing.


Penomoran Surat Tagihan Pajak

Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor atau kode unik. Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diurutkan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

  1. Maksud dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai contoh 00303.

  2. BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, sebagai contoh 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN.

  3. CC menunjukkan Tahun Pajak, sebagai contoh untuk tahun pajak 2024 kodenya adalah 24.

  4. DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam.

  5. EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misal STP diterbitkan pada tahun 2025 maka kodenya adalah 25.

Jadi, jika seluruh kode di atas diurutkan, maka penomoran STP tersebut seperti berikut: 00303/105/24/060/25.

Penyebab Adanya Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, penyebab diterbitkannya STP Pajak yaitu:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.

  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

  4. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.

  5. PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara secara lengkap, pedagang eceran.

  6. PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. MekariKlikPajak

  2. Ortax