Peran Strategis PJAP di Era Coretax

Peran Strategis PJAP di Era Coretax

Di era digitalisasi perpajakan seperti sekarang, transformasi teknologi memberikan dampak besar pada cara pengelolaan pajak. Salah satu inovasi yang semakin krusial adalah keberadaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang berperan sebagai jembatan antara Wajib Pajak dan sistem pajak elektronik, terutama dalam era Coretax. 

Dengan peran strategisnya, PJAP tidak hanya memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Peran Strategis PJAP di Era Coretax.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Mengenal Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sistem informasi terpadu bernama Coretax sebagai bagian dari reformasi pajak nasional. Melalui Coretax, DJP memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemantauan kewajiban perpajakan dalam satu akun digital yang terintegrasi.

DJP mulai memberlakukan sistem Coretax dengan masa transisi sepanjang tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukumnya. Sistem ini juga memperkenalkan identitas pajak digital (single login) dan dashboard interaktif yang menjadi pusat aktivitas perpajakan.

Layanan Baru yang Disediakan oleh Coretax

DJP menyederhanakan dan mempercepat layanan perpajakan melalui sistem Coretax dengan mengoperasikan:

  1. Portal layanan terpadu berbasis akun pengguna.

  2. Proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online yang lebih cepat.

  3. Pelacakan status pembayaran dan pelaporan secara real-time.

  4. Peringatan otomatis untuk jatuh tempo kewajiban pajak.

  5. Integrasi dengan sistem eksternal, seperti bank dan platform digital.

  6. Penyediaan layanan perpajakan tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Layanan Administrasi Pajak yang Dilakukan Melalui Coretax

DJP mengatur 15 layanan administrasi pajak yang dapat dilakukan melalui Coretax, antara lain:

  1. Memenuhi kewajiban perpajakan seperti penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), konfirmasi status wajib pajak, dan validasi Surat Setoran Pajak (SSP).

  2. Mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri.

  3. Melakukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan pembukuan stelsel kas.

  4. Menyampaikan pemberitahuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain terkait PPN.

  5. Mengajukan surat keterangan kriteria wajib pajak berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022.

  6. Mengelola surat keterangan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean.

  7. Melakukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan dan penundaan penyampaian SPOP.

  8. Melaksanakan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

  9. Melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

  10. Menetapkan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk penyusutan.

  11. Mengatur waktu mulai penyusutan harta berwujud.

  12. Menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan usaha.

  13. Memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS.

  14. Mengajukan perubahan metode pembukuan dan tahun buku.

  15. Mendapatkan izin pembubuhan tanda bea meterai dengan teknologi terkini.

Mengenal PJAP dan Peranannya dalam Sistem Perpajakan

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak swasta yang Ditjen Pajak tunjuk untuk menyediakan solusi aplikasi perpajakan resmi yang terhubung langsung dengan sistem DJP. 

PJAP berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dan sistem perpajakan dengan mempermudah proses administrasi seperti e-Faktur, pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan validasi data.

Fitur Umum yang Disediakan oleh PJAP

PJAP menyediakan berbagai fitur administrasi perpajakan, meliputi:

  1. Fasilitas pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik.

  2. Pelaporan pajak bulanan dan tahunan.

  3. Otomatisasi pembuatan billing pajak.

  4. Integrasi dengan software keuangan dan penggajian, seperti Mekari Jurnal ERP dan Mekari Talenta.

  5. Layanan konsultasi dan dukungan teknis.

Peran Penting PJAP di Tengah Perubahan Sistem Coretax

Meskipun DJP menghadirkan platform yang terintegrasi, PJAP tetap memainkan peran penting dengan menyediakan sistem pelaporan yang ramah pengguna dan fitur lanjutan, termasuk:

  1. Menyediakan dashboard yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.

  2. Menawarkan fitur pelaporan massal.

  3. Memberikan dukungan ahli terkait masalah teknis dan interpretasi regulasi.

Manfaat Menggunakan PJAP di Era Coretax

Penggunaan PJAP memberikan berbagai manfaat kepada wajib pajak, yaitu:

  1. Meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak dengan pelaporan yang lebih cepat dan akurat.

  2. Menjamin kepatuhan pajak melalui fitur validasi dan notifikasi yang menghindarkan denda keterlambatan atau kesalahan.

  3. Memberikan akses mudah dan aman dengan teknologi berbasis cloud yang mendukung pencadangan data secara otomatis.

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. MekariKlikPajak

  2. Pajak.go.id