PMK Nomor 15 Tahun 2025: Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak

PMK Nomor 15 Tahun 2025: Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, berisikan beberapa hal salah satunya yaitu membahas tentang adanya  Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak. Dengan adanya sistem administrasi pajak yang semakin kompleks, maka membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel dan terperinci untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.


Pemeriksaan pajak adalah suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaudit, memverifikasi, dan mengevaluasi kebenaran, kecukupan, dan ketepatan pelaporan serta pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. 


Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara detail, pemeriksaan pajak bertujuan untuk:

  1. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan

  1. Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

  2. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


  1. Pemeriksaan Tujuan Lain

Dalam rangka:

  1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

  2. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak

  3. Penentuan saat produksi dimulai

  4. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil

  5. Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi

  6. Penagihan pajak

  7. Keberatan

  8. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

  9. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur mengenai pemeriksaan. Dimana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa akan melakukan proses Pembahasan Temuan Sementara.


Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara?

Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pada proses ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta/ditunjukkan kepada pemeriksa pajak. Tak hanya itu, Pasal 17 ayat (4) PMK 15/2025 juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga pada proses Pembahasan Temuan Sementara.


Pembahasan Temuan Sementara dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Artinya, proses ini akan dilakukan sebelum proses pembahasan akhir atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.


Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. News.ddtc.co.id

  3. Pajak.go.id