Solusi Mengatasi Masalah Lebih Bayar SPT Masa di Coretax yang Tidak Bisa Diproses
Masalah lebih bayar SPT Masa di aplikasi Coretax yang tidak bisa diproses memang bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak wajib pajak. Situasi ini seringkali terjadi ketika ada kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan melalui proses pemblokiran (PBK), namun sistem tidak memfasilitasi proses tersebut dengan lancar. Kondisi ini tentu menambah beban administrasi bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kewajiban pajaknya diselesaikan dengan baik.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Solusi Praktis Mengatasi Masalah Lebih Bayar SPT Masa di Coretax yang Tidak Bisa Diproses.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Baca juga:
Sejak penerapan sistem Coretax, wajib pajak menghadapi perubahan signifikan dalam cara mengelola kelebihan pembayaran pajak yang tercatat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah ketidakmampuan untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, yang sebelumnya dapat dilakukan secara otomatis.
Kini, untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tersebut, wajib pajak harus melalui prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Ketentuan Terbaru mengenai Pengembalian Pajak yang Tidak Terutang
Dengan adanya perubahan aturan ini, penting untuk memahami ketentuan terbaru yang mengatur tentang permohonan pengembalian pajak. Berbeda dengan SPT Masa untuk PPh Pasal 21 atau PPN, kelebihan pembayaran pada jenis SPT Masa lainnya, seperti SPT Masa PPh Unifikasi, tidak bisa lagi dikompensasikan.
Sebelumnya, sebelum implementasi Coretax, wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran yang tercatat. Namun, dengan sistem baru ini, kelebihan pembayaran pajak tidak bisa lagi dipindahbukukan secara otomatis.
Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 109 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang menyatakan bahwa pemindahbukuan tidak dapat diajukan apabila pembayaran pajak terkait merupakan pembayaran yang tercatat dalam SPT Masa.
Prosedur Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak
Sebagai langkah solusi, wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang dianggap tidak terutang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 123 PMK 81/2024, yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta pengembalian atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya dibayar, termasuk pembayaran pajak yang berasal dari transaksi yang dibatalkan. Permohonan pengembalian pajak dapat diajukan oleh pihak yang melakukan pembayaran pajak tersebut.
Untuk memulai proses pengembalian, wajib pajak harus menyampaikan permohonan dengan melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang atau alasan-alasan terkait yang mendukung permohonan tersebut. Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Jika disetujui, dalam waktu maksimal tiga bulan sejak permohonan diajukan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar akan diterbitkan.
Pengajuan Pengembalian Pajak di Coretax
Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk submenu Formulir Restitusi Pajak.
Pada bagian Surat Permohonan, isi nomor surat berdasarkan penomoran internal wajib pajak.
Sistem akan mengisi secara otomatis data wajib pajak selain email. Masukkan email aktif wajib pajak, kemudian pilih Status Penandatangan (wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau wakil wajib pajak).
Selanjutnya, isi data permohonan. Pada bagian alasan, pilih Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT. Kemudian, klik Tambah Data.
Kemudian, pilih data SPT yang akan diajukan pengembalian serta jumlah pengembalian pada pop-up windows yang muncul.
Pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak.
Terakhir, unggah dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika permohonan diajukan oleh kuasa, unggah surat kuasa khusus. Kemudian, klik Submit.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id