Buku Besar Pada Coretax. Yuk, Kita Simak Pembahasannya!
Buku Besar merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem akuntansi perpajakan, dan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akurasi dalam pelaporan keuangan dan pajak. Dalam dunia perpajakan yang semakin berkembang, teknologi memainkan peranan yang sangat besar dalam menyederhanakan dan mengotomatisasi proses-proses yang ada.
Salah satu sistem yang mengintegrasikan teknologi canggih dalam pengelolaan data perpajakan adalah Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan dan pencatatan transaksi pajak secara efisien, dan Buku Besar menjadi salah satu fitur utama dalam aplikasi Coretax.
Dengan menggunakan Buku Besar pada Coretax, setiap transaksi pajak, baik yang terkait dengan penerimaan pajak, pembayaran, maupun kewajiban lainnya, dicatat secara otomatis dan dapat dengan mudah dipantau. Hal ini tidak hanya memastikan akurasi data tetapi juga mempermudah proses audit dan pelaporan pajak.
Buku Besar dalam Coretax membantu perusahaan dan instansi perpajakan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai buku besar pada coretax.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Apa Itu Buku Besar?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan informasi perpajakan wajib pajak secara lebih lengkap dengan mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) dalam sistem Coretax.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021, Buku besar merupakan catatan transaksi keuangan perusahaan yang harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Buku Besar merupakan salah satu ruang lingkup dalam proses bisnis TAM. Dalam sistem Coretax, Buku Besar atau Taxpayer Ledger akan mencatat dan menampilkan setiap transaksi perpajakan wajib pajak dalam bentuk entri debit dan kredit.
Bagaimana Cara Mengakses Buku Besar Pada Coretax?
Untuk mengakses “Buku Besar” pada coretax, maka wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
Masukan ID Pengguna dan Kata Sandi Anda pada Coretax
Kemudian, klik “Login”
Selanjutnya, pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”
Apa Saja Fitur dalam Buku Besar Pada Coretax?
Riwayat Transaksi
Buku Besar menampilkan riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit menggambarkan kewajiban yang dimiliki wajib pajak, sementara sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak.
Rekonsiliasi Otomatis
Buku Besar akan melakukan rekonsiliasi secara otomatis atas pembayaran yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Terintegrasi
Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan saling terhubung dengan berbagai proses bisnis perpajakan lainnya.
Dapat Diunduh
Riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh wajib pajak.
Tampilan Menu Buku Besar
Seluruh transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak dimuat dalam buku besar, baik dari sisi debit maupun sisi kredit. Daftar tersebut dapat difilter dan/atau diurutkan berdasarkan kolom-kolom yang tersedia.
Wajib pajak dapat memilih untuk menampilkan transaksi dengan nilai 0, menampilkan hanya kredit, menampilkan hanya debit, atau menampilkan transaksi yang dibatalkan.
Sisi Debit dan Kredit dalam Buku Besar
Pada saat ada transaksi perpajakan pada sisi debit mencatat berbagai kewajiban wajib pajak, seperti pelaporan SPT dengan status kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, misalnya STP atau SKPKB. Kewajiban wajib pajak yang belum terselesaikan ditampilkan dalam kolom Debit Tersisa.
Transaksi perpajakan pada sisi kredit mencerminkan hak-hak wajib pajak, seperti pencatatan pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT dengan status lebih bayar, serta penerbitan SKP lebih bayar. Hak wajib pajak yang belum direalisasikan ditampilkan dalam kolom Kredit Tersisa.
Contoh Pencatatan dalam Buku Besar
Berikut adalah ilustrasi pencatatan dalam Buku Besar wajib pajak.
Wajib pajak melakukan setoran deposit pajak sebesar Rp100 juta (Pembayaran Tunai-Kredit).
Wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta (SPT Normal-Debit) menggunakan deposit.
Wajib pajak melakukan deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri Pemindahbukuan Keluar (Pemindahbukuan-Debit) Rp5 juta dan Pemindahbukuan Masuk (Pemindahbukuan-Kredit) sejumlah Rp5 juta.
Saldo akhir (Saldo) dari buku besar wajib pajak yakni Rp95 juta, berasal dari nilai sisa di sisi kredit (Kredit Tersisa) dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Pajak.go.id
Ortax