Cara Update Data Wajib Pajak di Coretax

Cara Update Data Wajib Pajak di Coretax

Perubahan data wajib pajak seperti alamat, nomor kontak, atau informasi usaha adalah hal yang wajar terjadi seiring waktu. Agar tetap tercatat valid di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data ini perlu diperbarui secara resmi. Kini, proses perubahan data tersebut bisa dilakukan lebih mudah melalui sistem Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Cara Update Data Wajib Pajak di Coretax.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Dasar Regulasi Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax

Proses pembaruan data wajib pajak di sistem Coretax DJP tidak dilakukan sembarangan. Ada sejumlah regulasi resmi yang menjadi dasar hukumnya, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
    Menjadi dasar hukum pengembangan Coretax sebagai bagian dari sistem informasi perpajakan nasional (PSIAP).

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
    Mengatur tata cara pemutakhiran data wajib pajak, termasuk prosedur administratifnya.

  3. PER-8/PJ/2025 dari Direktorat Jenderal Pajak
    Menjelaskan secara teknis layanan administrasi perpajakan, termasuk proses perubahan data melalui sistem Coretax.

  4. PER-11/PJ/2025
    Mengatur format dan prosedur pelaporan SPT serta dokumen terkait perubahan data yang dilaporkan melalui Coretax.

Apa Saja Ketentuan dalam Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax?

Sebelum mengajukan perubahan data di sistem Coretax DJP, pastikan Anda memahami beberapa ketentuan penting berikut:

  1. Data Harus Lengkap dan Akurat
    Wajib pajak bertanggung jawab memperbarui data dengan informasi yang benar dan lengkap. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pelaporan atau risiko sanksi administrasi di kemudian hari.

  2. Sertakan Dokumen Pendukung yang Sah
    Setiap permohonan perubahan data harus dilampiri dokumen pendukung sesuai jenis data yang diubah. Misalnya:

  • Surat keterangan domisili untuk perubahan alamat

  • Dokumen kepemilikan rekening untuk data bank

  • Akta perusahaan atau dokumen legal lainnya

  1. Petugas Pajak Akan Melakukan Verifikasi
    Setelah pengajuan, petugas DJP akan meninjau dan memverifikasi dokumen yang Anda kirim. Perubahan baru akan dicatat secara resmi setelah proses validasi selesai.

  2. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Setiap perubahan yang diajukan akan disertai dengan BPE sebagai bukti resmi bahwa pengajuan telah diterima. Dokumen ini penting untuk keperluan administrasi lanjutan.

Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax DJP

Melakukan pemutakhiran data wajib pajak di Coretax kini semakin mudah. Ikuti panduan praktis berikut agar proses berjalan lancar:

  1. Persiapan Sebelum Ubah Data

Sebelum memulai, pastikan Anda:

  • Telah memiliki akun aktif di Coretax DJP (login dengan NIK/NPWP dan password)

  • Menyiapkan dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis data yang akan diperbarui

  1. Ubah Data Identitas Wajib Pajak

Lakukan perubahan data seperti KLU, rekening bank, atau penanggung jawab dengan langkah berikut:

  • Login ke akun Coretax

  • Akses menu “My Portal” → “Data Update” → “Taxpayer Identity”

  • Isi formulir perubahan sesuai kebutuhan

  • Unggah dokumen pendukung jika diminta, misalnya bukti rekening

  • Klik “Submit”, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi

  1. Ubah Alamat Utama Wajib Pajak

Jika Anda pindah alamat domisili usaha/pribadi:

  • Login dan buka menu “My Portal” → “Data Update” → “Main Address Change”

  • Isi alamat lengkap beserta provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, dan kode pos

  • Tambahkan koordinat lokasi dan nama jalan

  • Jika alamat baru merupakan sewa, lengkapi data penyewa dan unggah surat keterangan domisili atau bukti sewa

  • Klik “Submit” dan simpan BPE

  1.  Ubah Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Untuk memperbarui data tanah/bangunan:

  • Masuk ke Coretax dan pilih “Data Update” → “Land & Building Tax Object Update”

  • Cari objek pajak terkait, lalu masukkan data baru seperti luas tanah, bangunan, atau nomor izin usaha

  • Unggah dokumen seperti sertifikat tanah atau izin lokasi

  • Klik “Submit” dan unduh BPE

  1. Perbarui Data Pemungut PPN PMSE

Bagi pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):

  • Login dan buka “Data Update” → “PMSE Data Update with Decree Change”

  • Perbarui data sesuai ketentuan terbaru

  • Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan

  • Klik “Submit”, lalu simpan BPE Anda

  1. Proses Verifikasi dan Konfirmasi

  • Sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis

  • DJP akan meninjau dan mengonfirmasi perubahan data

  • Jika disetujui, data baru akan tercatat secara resmi di sistem Coretax

Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. MekariKlikPajak

  2. Pajak.go.id