Cara Update Data Wajib Pajak di Coretax
Perubahan data wajib pajak seperti alamat, nomor kontak, atau informasi usaha adalah hal yang wajar terjadi seiring waktu. Agar tetap tercatat valid di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data ini perlu diperbarui secara resmi. Kini, proses perubahan data tersebut bisa dilakukan lebih mudah melalui sistem Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Cara Update Data Wajib Pajak di Coretax.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Dasar Regulasi Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax
Proses pembaruan data wajib pajak di sistem Coretax DJP tidak dilakukan sembarangan. Ada sejumlah regulasi resmi yang menjadi dasar hukumnya, yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
Menjadi dasar hukum pengembangan Coretax sebagai bagian dari sistem informasi perpajakan nasional (PSIAP).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
Mengatur tata cara pemutakhiran data wajib pajak, termasuk prosedur administratifnya.PER-8/PJ/2025 dari Direktorat Jenderal Pajak
Menjelaskan secara teknis layanan administrasi perpajakan, termasuk proses perubahan data melalui sistem Coretax.PER-11/PJ/2025
Mengatur format dan prosedur pelaporan SPT serta dokumen terkait perubahan data yang dilaporkan melalui Coretax.
Apa Saja Ketentuan dalam Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax?
Sebelum mengajukan perubahan data di sistem Coretax DJP, pastikan Anda memahami beberapa ketentuan penting berikut:
Data Harus Lengkap dan Akurat
Wajib pajak bertanggung jawab memperbarui data dengan informasi yang benar dan lengkap. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pelaporan atau risiko sanksi administrasi di kemudian hari.Sertakan Dokumen Pendukung yang Sah
Setiap permohonan perubahan data harus dilampiri dokumen pendukung sesuai jenis data yang diubah. Misalnya:
Surat keterangan domisili untuk perubahan alamat
Dokumen kepemilikan rekening untuk data bank
Akta perusahaan atau dokumen legal lainnya
Petugas Pajak Akan Melakukan Verifikasi
Setelah pengajuan, petugas DJP akan meninjau dan memverifikasi dokumen yang Anda kirim. Perubahan baru akan dicatat secara resmi setelah proses validasi selesai.Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setiap perubahan yang diajukan akan disertai dengan BPE sebagai bukti resmi bahwa pengajuan telah diterima. Dokumen ini penting untuk keperluan administrasi lanjutan.
Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax DJP
Melakukan pemutakhiran data wajib pajak di Coretax kini semakin mudah. Ikuti panduan praktis berikut agar proses berjalan lancar:
Persiapan Sebelum Ubah Data
Sebelum memulai, pastikan Anda:
Telah memiliki akun aktif di Coretax DJP (login dengan NIK/NPWP dan password)
Menyiapkan dokumen pendukung yang relevan sesuai jenis data yang akan diperbarui
Ubah Data Identitas Wajib Pajak
Lakukan perubahan data seperti KLU, rekening bank, atau penanggung jawab dengan langkah berikut:
Login ke akun Coretax
Akses menu “My Portal” → “Data Update” → “Taxpayer Identity”
Isi formulir perubahan sesuai kebutuhan
Unggah dokumen pendukung jika diminta, misalnya bukti rekening
Klik “Submit”, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi
Ubah Alamat Utama Wajib Pajak
Jika Anda pindah alamat domisili usaha/pribadi:
Login dan buka menu “My Portal” → “Data Update” → “Main Address Change”
Isi alamat lengkap beserta provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, dan kode pos
Tambahkan koordinat lokasi dan nama jalan
Jika alamat baru merupakan sewa, lengkapi data penyewa dan unggah surat keterangan domisili atau bukti sewa
Klik “Submit” dan simpan BPE
Ubah Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk memperbarui data tanah/bangunan:
Masuk ke Coretax dan pilih “Data Update” → “Land & Building Tax Object Update”
Cari objek pajak terkait, lalu masukkan data baru seperti luas tanah, bangunan, atau nomor izin usaha
Unggah dokumen seperti sertifikat tanah atau izin lokasi
Klik “Submit” dan unduh BPE
Perbarui Data Pemungut PPN PMSE
Bagi pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):
Login dan buka “Data Update” → “PMSE Data Update with Decree Change”
Perbarui data sesuai ketentuan terbaru
Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan
Klik “Submit”, lalu simpan BPE Anda
Proses Verifikasi dan Konfirmasi
Sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis
DJP akan meninjau dan mengonfirmasi perubahan data
Jika disetujui, data baru akan tercatat secara resmi di sistem Coretax
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
MekariKlikPajak
Pajak.go.id