Pajak dalam Pertambangan Batubara

Pajak dalam Pertambangan Batubara

Lalu, berapa besar tarif pajak batubara? Yuk, simak.

Pajak dapat dikenakan untuk berbagai bidang industri. Aturan perpajakan juga berlaku untuk industri pertambangan, seperti industri batubara. PPh 22 batubara digunakan untuk mengatur wajib pajak badan usaha yang berkaitan dengan batubara.

Industri Pertambangan Batubara

Industri pertambangan batubara merupakan salah satu bidang industri yang wajib dikenakan pajak. Lalu, apa sebenarnya usaha tambang batubara sesuai ketentuan pemerintah?

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2022, usaha pertambangan batubara merupakan kegiatan pengusahaan batubara dengan berbagai tahapan kegiatan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Selanjutnya setiap industri pemegang izin di bidang pertambangan harus memenuhi ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2022, diantaranya:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin untuk melaksanaka usaha pertambangan.

  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

  4. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Adanya pajak PPh ini berasal dari usaha yang diterima/diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksi tambang batubara. Ketentuan perpajakan untuk pertambangan sesuai ketentuan PPh dan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh). Perusahaan juga dapat melakukan lapor pajak online secara resmi agar lebih efisien.

PPh Pasal 22 Pembelian Batubara

Industri batubara memiliki tarif pajak untuk pembelian dari wajib pajak badan usaha atau pajak ekspor batubara. Berikut aturan tarif pajak PPh 22 untuk pemungutan atas pembelian batubara, diantaranya:

  1. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor atau harga pembelian dan tidak termasuk nilai PPN.

  2. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki atau menunjukkan NPWP akan dikenakan tarif pemungutan PPh 22 batubara lebih tinggi 100% (seratus persen) dari DJP.

  3. Pemungutan PPh Pasal 22 Batubara bersifat tidak final, artinya pemungutan pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh untuk tahun berjalan bagi Wajib Pajak.

  4. Wajib pajak yang melakukan pembelian atas batubara wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkan hasil pemungutan menggunakan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bayar Pajak di KPP Pertambangan dan Migas

DJP membentuk KPP Pertambangan dan Migas sebagai salah satu wujud komitmen perpajakan terhadap masyarakat. KPP Pertambangan dan Migas bertugas menyelesaikan tunggakan-tunggakan kewajiban pajak perusahaan tambang batubara.

Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan membayar pajak antara masyarakat Wajib Pajak dan pengusaha perusahaan besar pertambangan dan migas di Indonesia.

Selama ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan dinilai belum maksimal, terutama perusahaan yang berkoporasi dengan asing.

Dengan aturan baru perpajakan, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang pertambangan dan mineral, akan menegaskan pajak apa saja yang harus dibayar pengusaha tambang mineral batubara.


Sumber : 

Mekari

Mekari klik pajak