Panduan Dalam Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax

Panduan Dalam Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax



Dalam dunia perpajakan, pembuatan Bukti Potong yang valid dan akurat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Bukti Potong adalah dokumen yang digunakan oleh pemberi kerja atau badan usaha untuk melaporkan potongan pajak yang telah dilakukan terhadap penghasilan karyawan atau pihak lain. 

Namun, bagi banyak pengguna baru, membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax bisa terasa membingungkan, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan sistem ini. Dengan memahami proses ini, diharapkan para pengguna dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Dalam Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!

Dimulai Januari 2022, Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 telah menetapkan aturan mengenai pembuatan Bukti Potong Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019, SPT Masa PPh Unifikasi adalah surat yang oleh pemotong dan/atau  pemungut PPh digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau penyetoran PPh untuk suatu masa pajak atas beberapa jenis pajak PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi mencakup PPh Pasal 23, Pasal 22, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat (2). Bukti Potong ini sangat krusial karena berfungsi sebagai bukti bahwa pemotong pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pihak yang dipotong.

Mulai Januari 2025, seluruh proses administrasi perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax, termasuk pembuatan Bukti Potong Unifikasi. 

Apa Itu Bukti Potong Unifikasi?

PPh Unifikasi adalah jenis pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan berdasarkan kebijakan penggabungan beberapa jenis pajak penghasilan yang sebelumnya terpisah, seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, menjadi satu kewajiban yang lebih mudah dikelola dan dilaporkan oleh wajib pajak. Lebih lengkapnya untuk PPh Unifikasi bisa cek di estax.id.

Bukti Potong Unifikasi adalah dokumen resmi yang disusun oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh, yang mengikuti format standar atau dokumen setara lainnya.

Bagaimana Cara untuk Membuat Bukti Potong Unifikasi di Coretax?

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Bukti Potong Unifikasi menggunakan aplikasi Coretax:

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu BPPU, kemudian klik Create eBupot BPU.

  2. Isi informasi pada bagian General Information, yaitu Masa Pajak, NPWP pihak yang dipotong, dan ID TKU.

  3. Pada bagian Income Tax, pilih fasilitas yang sesuai jika pihak yang dipotong mendapat fasilitas tertentu. Jika tidak, pilih opsi Tanpa Fasilitas.

  4. Isi kolom Tax Object Name sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Pada kolom Tax Base, masukkan nominal dasar pengenaan pajak. Kolom Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Income Tax Withheld, dan Revenue Code akan terisi otomatis.

  5. Pada bagian Reference Document, isikan jenis serta nomor dokumen yang dijadikan sebagai referensi transaksi, misalnya, faktur pembelian, kontrak, atau bukti pembayaran.

  6. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, klik Submit. Jika masih diperlukan perubahan, simpan bukti potong sebagai draft dengan mengklik Save Draft.

  7. Setelah bukti potong di-submit, dokumen akan otomatis muncul pada beranda menu EBUPOT BPU submenu Belum Terbit.

  8. Pilih bukti potong yang ingin ditandatangani dengan mencentang kotak kecil di sampingnya, lalu klik Terbitkan di pojok kanan atas. Masukkan tanda tangan elektronik pada pop up yang muncul, lalu klik Confirm Sign. Bukti Potong yang telah ditandatangani akan masuk ke menu Telah Terbit.



Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

Baca juga:

Bea Materai

  1. Ortax

  2. Perpajakan.ddtc.co.id