Panduan Praktis Membuat Bukti Potong A1 di Coretax, Simpel dan Cepat!

Panduan Praktis Membuat Bukti Potong A1 di Coretax, Simpel dan Cepat!

Mengurus administrasi perpajakan karyawan, terutama terkait bukti potong A1, sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi bagian HR dan keuangan. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara manual atau tanpa panduan yang jelas. Padahal, bukti potong A1 merupakan dokumen penting yang wajib diberikan kepada karyawan setiap akhir tahun sebagai bukti pemotongan PPh 21.


Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Panduan Praktis Membuat Bukti Potong A1 di Coretax, Simpel dan Cepat.


Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!


Perusahaan kini dapat dengan mudah membuat bukti potong 1721-A1 melalui sistem Coretax yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memulai, pengguna cukup login ke aplikasi Coretax, lalu masuk ke menu eBupot dan memilih opsi BP A1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir.

Selanjutnya, pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengisi data secara manual (key in) langsung di sistem, atau dengan mengimpor file XML yang telah disiapkan sebelumnya. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan kelengkapan data sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong A1

Pada akhir tahun atau saat tertentu dalam tahun berjalan, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Potong A1 atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada karyawannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), yang dimaksud dengan masa pajak terakhir tidak hanya terbatas pada bulan Desember, tetapi juga mencakup bulan ketika pegawai tetap berhenti bekerja (resign) atau ketika pensiunan berhenti menerima penghasilan terkait pensiun.

Artinya, pembuatan Bukti Potong A1 wajib dilakukan tidak hanya setiap akhir tahun, tetapi juga saat terjadi penghentian hubungan kerja atau penghentian pembayaran pensiun di tengah tahun.

Lebih lanjut, perusahaan juga diwajibkan untuk menyerahkan Bukti Potong A1 kepada penerima penghasilan. Mengacu pada Pasal 2 ayat 5 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, dokumen tersebut harus diberikan selambat-lambatnya satu bulan setelah masa pajak terakhir. Kewajiban ini penting dipenuhi agar pegawai atau pensiunan dapat menggunakan Bukti Potong A1 dalam pelaporan SPT Tahunan mereka secara tepat waktu.

Pembuatan Bukti Potong A1 melalui proses Key in

Jika Anda memilih untuk mengisi data secara manual (key in) dalam sistem Coretax, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah klik tombol +Create eBupot BPA1 yang tersedia di menu e-Bupot - BP A1. Setelah itu, sistem akan menampilkan empat bagian utama yang harus dilengkapi, yaitu: Informasi Umum, Penghasilan Bruto, Pengurang, dan Penghitungan PPh Pasal 21.

Informasi Umum

Pada bagian ini, Anda harus melengkapi berbagai data dasar mengenai penerima penghasilan. Beberapa kolom penting yang perlu diisi meliputi:

  1. Status bekerja di lebih dari satu pemberi kerja,

  2. Masa awal dan akhir penghasilan,

  3. Keterangan apakah pegawai merupakan WNA,

  4. Serta identitas lengkap penerima penghasilan.

Jika pegawai bukan warga negara asing, maka identitas cukup diisi dengan NIK. Kolom seperti nama, alamat, dan jenis kelamin akan otomatis terisi apabila NIK yang dimasukkan valid. Namun, jika pegawai adalah WNA, maka data identitas harus diisi menggunakan nomor paspor dan negara asal sesuai paspor yang dimiliki. Jangan lupa, Anda juga perlu mengisi status PTKP pegawai per 1 Januari serta mencantumkan posisi atau jabatan pegawai yang bersangkutan.

Yang perlu diperhatikan, kini terdapat isian baru terkait status bekerja di lebih dari satu pemberi kerja. Jika perusahaan mengetahui secara pasti bahwa pegawai juga bekerja di tempat lain secara bersamaan, maka pilih opsi “Ya”. Namun jika pegawai hanya bekerja di satu tempat, atau perusahaan tidak memiliki informasi yang cukup pasti, maka lebih aman untuk memilih “Tidak” secara konservatif.

Setelah itu, lanjutkan dengan mengisi kolom Nama Objek Pajak. Jika pegawai yang dimaksud adalah pegawai tetap, pilih opsi "Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap". Sedangkan untuk pensiunan, gunakan pilihan "Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan Secara Teratur".

Menariknya, pada sistem Coretax kini tersedia opsi baru dalam daftar objek pajak, yaitu "Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap yang Menerima Fasilitas di Daerah Tertentu". Objek pajak ini digunakan untuk kondisi khusus, seperti pegawai tetap yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menerima fasilitas tambahan.

Setelah Anda memilih nama objek pajak yang sesuai, sistem akan secara otomatis mengisi kolom Jenis Pajak dan Kode Objek Pajak, sehingga meminimalkan kesalahan input data dan mempercepat proses pelaporan.

Jenis Pemotongan yang diisi bergantung pada periode kerja pegawai. Pilihan Kurang dari Setahun digunakan dalam hal pegawai yang bersangkutan baru masuk dalam tahun berjalan atau keluar dalam tahun berjalan. Pilihan Kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan dipilih dalam hal pegawai yang bersangkutan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia. Untuk pilihan Setahun Penuh diisi dalam hal pegawai bekerja dari bulan Januari hingga Desember.

Dalam memilih pilihan Kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan, terdapat isian Number of months yang perlu diisikan sesuai dengan periode bekerja penerima penghasilan terkait 

Besaran Penghasilan Tahunan

Langkah berikutnya adalah mengisi jumlah total penghasilan bruto selama satu tahun. Rincian penghasilan ini mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok atau pensiun, tunjangan PPh, tunjangan lainnya, uang lembur, honorarium, premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan, serta natura dan kenikmatan lain yang dikenakan PPh Pasal 21. Selain itu, tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, dan THR juga harus dimasukkan dalam perhitungan penghasilan tahunan.

Saat melakukan pengisian bukti potong A1 secara manual (key in) di Coretax, Anda akan menemukan opsi centang “Pembulatan Kotor (Gross Up)”. Pilihan ini penting untuk disesuaikan dengan kebijakan pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan perusahaan.

Jika perusahaan menggunakan metode gross up penuh, artinya seluruh penghasilan karyawan ditanggung pajaknya oleh perusahaan, maka Anda cukup mencentang opsi tersebut dan tidak perlu mengisi bagian Tunjangan PPh secara terpisah. Namun, bila perusahaan menerapkan metode mixed gross up (yaitu hanya sebagian penghasilan yang ditanggung pajaknya), maka centang tidak perlu diaktifkan dan Anda harus mengisi besaran Tunjangan PPh berdasarkan hasil perhitungan yang telah disiapkan di kertas kerja terpisah.

Pengurang 

Setelah seluruh data penghasilan bruto terisi, langkah berikutnya adalah mengisi komponen pengurang dari penghasilan bruto. Sesuai ketentuan yang berlaku, komponen pengurang ini meliputi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun atau iuran hari tua, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

Perlu diperhatikan, iuran pensiun atau hari tua yang dapat dikurangkan hanya berlaku untuk iuran yang dibayarkan oleh pegawai dan disalurkan melalui pemberi kerja. Selain itu, merujuk pada PMK 168 Tahun 2023, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui perusahaan juga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Tahapan Penghitungan Kewajiban PPh Pasal 21

Selanjutnya, lengkapi data pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian penghitungan PPh Pasal 21, terdapat fitur baru yaitu “get data” terkait data pada Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya (apabila ada). 

Fitur ini dapat digunakan dengan mengisi Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya tersebut. Secara otomatis, sistem akan menarik data penghasilan serta data PPh Pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja lainnya. Bagian terakhir yang perlu diisi adalah NITKU yang melakukan . Selanjutnya klik Submit agar data yang telah diinput dapat tersimpan. 

Proses Pembuatan Bukti Potong A1 dengan Fitur Impor Data

Selain dengan cara input manual, pembuatan Bukti Potong A1 juga dapat dilakukan dengan mekanisme impor XML. Format XML dapat dibuat dari file Excel yang sudah disediakan oleh DJP dan kemudian dikonversi menjadi file XML. File converter dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Tampilan file converter Bukti Potong A1 adalah sebagai berikut:

 

Setelah seluruh data diisi, simpan file Excel menjadi XML.

Selanjutnya, impor file dengan mengklik tombol Impor data pada menu eBupot - BP A1.



Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!

Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id


Sumber:

  1. Ortax

  2. Pajak.go.id