Perubahan Aturan Upload Faktur Pajak: Sekarang Batasnya Tanggal 20!
Mulai sekarang, pengusaha kena pajak (PKP) punya waktu lebih longgar untuk mengunggah faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak resmi mengubah batas waktu upload faktur pajak dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 setiap bulannya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai Perubahan Aturan Upload Faktur Pajak: Sekarang Batasnya Tanggal 20.
Yuk, langsung aja simak artikelnya ya sobat di estax.id!
Merujuk pada Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), telah ditegaskan bahwa batas waktu maksimal pengunggahan faktur pajak elektronik melalui modul e-Faktur adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, yang menetapkan batas waktu pengunggahan hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
Ketentuan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dalam Sistem Coretax
Dalam konteks implementasi sistem perpajakan berbasis Coretax, pengusaha kena pajak (PKP) tidak lagi diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum melakukan pengunggahan e-Faktur.
NSFP kini akan diberikan secara otomatis oleh sistem pada saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan berhasil memperoleh validasi serta persetujuan dari DJP, selama proses unggah dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sebaliknya, apabila e-Faktur tidak mendapatkan persetujuan dari DJP, maka dokumen tersebut tidak diakui sebagai faktur pajak yang sah.
Ilustrasi Penerapan: Studi Kasus Pengunggahan e-Faktur
Sebagai contoh, PT Cinta yang berstatus sebagai PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) pada tanggal 11 Maret 2025, dan pada hari yang sama membuat e-Faktur melalui modul e-Faktur dengan mencantumkan tanggal faktur sesuai tanggal penyerahan.
Apabila e-Faktur tersebut diunggah ke DJP pada tanggal 14 April 2025, maka masih memenuhi batas waktu karena dilakukan sebelum tanggal 20 April 2025, sehingga berpotensi mendapatkan persetujuan dari DJP.
Namun, apabila pengunggahan dilakukan melewati batas waktu, misalnya pada tanggal 21 Oktober 2025, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah karena melampaui ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Akibatnya, e-Faktur tersebut tidak akan disetujui DJP dan secara hukum bukan merupakan faktur pajak yang valid.
Ketentuan Terdahulu Masih Berlaku Secara Terbatas
Sebagai tambahan informasi, meskipun PER-11/PJ/2025 telah berlaku, ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 tetap diberlakukan secara terbatas, khususnya dalam konteks penggunaan e-Faktur melalui aplikasi desktop client dan skema host-to-host bagi PKP tertentu. Artinya, aturan sebelumnya belum sepenuhnya dicabut, tetapi mengalami penyesuaian dalam hal cakupan dan implementasinya.
Selain artikel di atas, estax.id juga membahas berbagai macam artikel tentang perpajakan yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan untuk sobat pajak loh! Yuk, langsung aja cek di estax.id ya sobat!
Jika sobat pajak ingin konsultasi seputar laporan keuangan, pengurusan pajak, dan legalitas keuangan, termasuk tips-tips tentang perpajakan, konsultasikan aja ke estax.id.
Sumber:
Ortax
Pajak.go.id